visa kerja dokumen yang diperlukan pelatihan magang teknis

Pelatihan Magang Teknis - Dokumen yang Diperlukan

Pelatihan Magang Teknis - Dokumen yang Diperlukan

Status tinggal Pelatihan Magang Teknis adalah status tinggal untuk kegiatan pelatihan magang teknis berdasarkan Undang-Undang Pelatihan Magang Teknis. Dibagi menjadi Pelatihan Magang Teknis No. 1, No. 2, dan No. 3.

Pemberitahuan perubahan sistem: Pemerintah Jepang berencana menghapus sistem Pelatihan Magang Teknis saat ini dan beralih ke sistem baru “Ikusei Shuro (育成就労)” mulai tahun 2027. Sistem baru ini bertujuan untuk pengembangan sumber daya manusia dan pemenuhan tenaga kerja, dengan kebebasan berpindah kerja (transfer) yang diakui dalam cakupan tertentu. Bagi mereka yang saat ini tinggal dengan status Pelatihan Magang Teknis, langkah-langkah transisi akan diterapkan, jadi silakan periksa informasi terbaru.

Status TinggalKegiatan yang BerlakuMasa Tinggal
Pelatihan Magang Teknis No. 1 i/roKegiatan memperoleh keterampilan (kursus dan pekerjaan terkait keterampilan)Periode yang ditentukan Menteri Kehakiman (dalam 1 tahun)
Pelatihan Magang Teknis No. 2 i/roKegiatan untuk menjadi terampil (pekerjaan yang memerlukan keterampilan)Periode yang ditentukan Menteri Kehakiman (dalam 2 tahun)
Pelatihan Magang Teknis No. 3 i/roKegiatan untuk menjadi mahir (pekerjaan yang memerlukan keterampilan)Periode yang ditentukan Menteri Kehakiman (dalam 2 tahun)
  • i: Tipe Perusahaan Individu — menerima karyawan anak perusahaan luar negeri, dll.
  • ro: Tipe Pengawasan Organisasi — menerima melalui organisasi pengawas

Dokumen yang Diperlukan berdasarkan Jenis Pengajuan


Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan

  • Untuk pertanyaan tentang cara pengisian formulir dan dokumen yang diperlukan, silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif Tinggal Orang Asing. (TEL: 0570-013904)
  • Jika pengajuan tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai, pemeriksaan dapat tertunda secara signifikan atau permohonan dapat ditolak.
  • Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
  • Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus dilampiri terjemahan bahasa Jepang.
  • Dokumen yang diserahkan pada dasarnya tidak akan dikembalikan. Jika ingin dikembalikan, beritahukan di loket saat pengajuan.
  • Dalam proses pemeriksaan, Anda mungkin diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan.
  • Pengajuan Pelatihan Magang Teknis hanya dapat dilakukan setelah menerima persetujuan rencana pelatihan magang teknis dari Organisasi Pelatihan Magang Teknis Orang Asing (OTIT).

Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)

Ini adalah pengajuan bagi mereka yang ingin masuk ke Jepang untuk pertama kalinya dengan status tinggal Pelatihan Magang Teknis.

1. Formulir Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal - 1 rangkap

Buat formulir pengajuan

2. Foto - 1 lembar

Tinggi 4cm x Lebar 3cm, foto yang jelas diambil dari depan tanpa topi dan tanpa latar belakang, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan. Tuliskan nama pemohon di belakang foto dan tempelkan di kolom foto formulir pengajuan. Boleh juga dicetak langsung di kolom foto formulir, tetapi jika tidak memenuhi spesifikasi, mungkin diminta untuk mengambil ulang.

3. Amplop balasan - 1 buah

Tuliskan alamat penerima pada amplop standar dan tempelkan perangko untuk surat tercatat sederhana.

4. Salinan Surat Pemberitahuan Persetujuan Rencana Pelatihan Magang Teknis dan Formulir Permohonan Persetujuan - masing-masing 1 rangkap

Mengenai rencana pelatihan magang teknis yang telah disetujui berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Pelatihan Magang Teknis (jika ada perubahan persetujuan berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 undang-undang tersebut, yang setelah perubahan). Terbatas pada kasus di mana status tinggal yang terkait dengan pengajuan sesuai dengan kategori pelatihan magang teknis yang ditentukan dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Pelatihan Magang Teknis.

Jika orang yang menyerahkan dokumen bukan pemohon sendiri, perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan identitas orang yang menyerahkan (seperti kartu identitas perusahaan, dll.).

Jika nama pada Sertifikat Kelayakan dan nama pada paspor berbeda, proses hingga masuk ke Jepang mungkin memakan waktu, jadi jika memungkinkan, serahkan juga salinan paspor.


Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal

Ini adalah pengajuan untuk perubahan dari Pelatihan Magang Teknis No. 1 ke No. 2, atau dari No. 2 ke No. 3. Jika tidak melakukan kegiatan berdasarkan status tinggal saat ini, status tinggal dapat dibatalkan, jadi segera ajukan.

1. Formulir Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal - 1 rangkap

Buat formulir pengajuan

2. Foto - 1 lembar

Tinggi 4cm x Lebar 3cm, foto yang jelas diambil dari depan tanpa topi dan tanpa latar belakang, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan. Tidak perlu menyerahkan foto jika perubahan ke status yang bukan penduduk jangka menengah-panjang.

3. Paspor dan Kartu Tinggal — Ditunjukkan

4. Salinan Surat Pemberitahuan Persetujuan Rencana Pelatihan Magang Teknis dan Formulir Permohonan Persetujuan - masing-masing 1 rangkap

Mengenai rencana pelatihan magang teknis yang telah disetujui berdasarkan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Pelatihan Magang Teknis (jika ada perubahan persetujuan berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 undang-undang tersebut, yang setelah perubahan). Terbatas pada kasus di mana status tinggal yang terkait dengan pengajuan sesuai dengan kategori pelatihan magang teknis yang ditentukan dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Pelatihan Magang Teknis.

5. Surat Keterangan Pajak Penduduk (kena pajak atau bebas pajak) dan Surat Keterangan Pembayaran Pajak - masing-masing 1 rangkap

Harus mencantumkan total pendapatan selama 1 tahun dan status pembayaran pajak. Diterbitkan oleh kantor kelurahan, balai kota, atau kantor kecamatan tempat tinggal per 1 Januari. Jika sertifikat memuat total pendapatan dan status pembayaran pajak, cukup serahkan salah satunya. Jika tidak dapat diterbitkan karena baru masuk ke Jepang atau pindah alamat, silakan hubungi Kantor Imigrasi Daerah terdekat.

Jika orang yang menyerahkan dokumen bukan pemohon sendiri, perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan identitas orang yang menyerahkan (seperti surat kuasa, kartu keluarga, dll.).


Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal

Ini adalah pengajuan bagi mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status Pelatihan Magang Teknis dan ingin melanjutkan kegiatan yang sama.

1. Formulir Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal - 1 rangkap

Buat formulir pengajuan

2. Foto - 1 lembar

Tinggi 4cm x Lebar 3cm, foto yang jelas diambil dari depan tanpa topi dan tanpa latar belakang, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan. Tidak perlu menyerahkan foto jika bukan penduduk jangka menengah-panjang atau jika perpanjangan untuk periode 3 bulan atau kurang.

3. Paspor dan Kartu Tinggal — Ditunjukkan

4. Surat Keterangan Pajak Penduduk (kena pajak atau bebas pajak) dan Surat Keterangan Pembayaran Pajak - masing-masing 1 rangkap

Harus mencantumkan total pendapatan selama 1 tahun dan status pembayaran pajak. Diterbitkan oleh kantor kelurahan, balai kota, atau kantor kecamatan tempat tinggal per 1 Januari. Jika sertifikat memuat total pendapatan dan status pembayaran pajak, cukup serahkan salah satunya. Jika tidak dapat diterbitkan karena baru masuk ke Jepang atau pindah alamat, silakan hubungi Kantor Imigrasi Daerah terdekat.

Jika orang yang menyerahkan dokumen bukan pemohon sendiri, perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan identitas orang yang menyerahkan (seperti surat kuasa, kartu keluarga, dll.).

Pengecualian khusus Myanmar: Untuk peserta magang teknis yang tidak dapat pulang sementara dari Pelatihan Magang Teknis No. 3 karena situasi di Myanmar, silakan periksa panduan penanganan khusus (PDF). Saat pengajuan, perlu menyerahkan surat penjelasan (Word) (contoh pengisian, PDF).


Organisasi Terkait


Tautan Referensi

Perlu mengajukan atau mengubah status tinggal di Jepang?

Buat aplikasi status tinggal Jepang Anda dengan mudah.