Profesional Berketerampilan Tinggi - Dokumen yang Diperlukan
Status tinggal Profesional Berketerampilan Tinggi adalah status tinggal bagi orang asing yang memiliki kemampuan profesional tinggi untuk melakukan kegiatan di Jepang. Sasarannya adalah mereka yang memperoleh poin tertentu atau lebih melalui sistem poin tenaga kerja berketerampilan tinggi.
| Kategori | Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 | Profesional Berketerampilan Tinggi No. 2 |
|---|---|---|
| (i) (イ) | Kegiatan penelitian akademis tingkat tinggi | - |
| (ii) (ロ) | Kegiatan profesional/teknis tingkat tinggi | 3 tahun setelah memperoleh No. 1 |
| (iii) (ハ) | Kegiatan manajemen bisnis tingkat tinggi | - |
| Masa Tinggal | 5 tahun | Tidak terbatas |
Sistem Poin Tenaga Kerja Berketerampilan Tinggi
Jika total poin dari kategori seperti pendidikan, pengalaman kerja, dan pendapatan tahunan mencapai 70 poin atau lebih, Anda dapat memperoleh Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1, dan jika 80 poin atau lebih, Anda dapat tinggal dengan kondisi yang lebih menguntungkan.
- Jika mempertahankan 70 poin atau lebih selama 3 tahun, dapat mengajukan izin tinggal tetap
- Jika mempertahankan 80 poin atau lebih selama 1 tahun, dapat mengajukan izin tinggal tetap
📋 Panduan Detail Sistem Poin Tenaga Kerja Berketerampilan Tinggi (Bahasa Jepang)
Formulir Pengajuan Berdasarkan Jenis Kegiatan
Profesional Berketerampilan Tinggi memiliki formulir pengajuan yang berbeda tergantung pada jenis kegiatan. Gunakan formulir pengajuan yang sesuai dengan jenis kegiatan Anda.
Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 (i) (イ) — Kegiatan Penelitian Akademis Tingkat Tinggi
Gunakan formulir berikut sesuai dengan kegiatan yang bersangkutan:
Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 (ii) (ロ) — Kegiatan Profesional/Teknis Tingkat Tinggi
Gunakan formulir berikut sesuai dengan kegiatan yang bersangkutan:
- Formulir N (Teknologi/Pengetahuan Humaniora/Bisnis Internasional): PDF / Excel
- Formulir L (Transfer Intra-perusahaan): PDF / Excel
- Formulir U (Layanan Hukum/Akuntansi, Medis): PDF / Excel
Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 (iii) (ハ) — Kegiatan Manajemen Bisnis Tingkat Tinggi
Gunakan formulir berikut sesuai dengan kegiatan yang bersangkutan:
Profesional Berketerampilan Tinggi No. 2
Jika tidak ada perubahan isi kegiatan dari No. 1, gunakan formulir yang sama seperti saat pengajuan perubahan No. 1.
Dokumen yang Diperlukan Berdasarkan Jenis Pengajuan
- Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal — Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 (Baru)
- Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal — Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1
- Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal — Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1
- Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal — Profesional Berketerampilan Tinggi No. 2
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan
- Formulir pengajuan dan dokumen yang diperlukan berbeda tergantung pada jenis kegiatan. Silakan periksa Formulir Pengajuan Berdasarkan Jenis Kegiatan terlebih dahulu.
- Untuk pertanyaan tentang cara pengisian formulir, dokumen yang diperlukan, dll., silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif Tinggal Orang Asing. (TEL: 0570-013904)
- Jika pengajuan tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai, pemeriksaan dapat tertunda secara signifikan atau permohonan dapat ditolak.
- Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus dilampiri terjemahan bahasa Jepang.
- Dokumen yang telah diserahkan pada prinsipnya tidak akan dikembalikan. Jika ingin dikembalikan, harap beritahukan pada saat pengajuan.
- Selama proses pemeriksaan, Anda mungkin diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan.
- Tidak perlu membuktikan semua item dalam tabel perhitungan poin, cukup menyerahkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa total poin mencapai 70 atau lebih.
Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal — Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 (Baru)
Persyaratan
- Kegiatan termasuk dalam salah satu dari Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 (i) (イ), (ii) (ロ), atau (iii) (ハ)
- Memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan Kementerian Hukum
- Total poin 70 atau lebih
Dokumen yang Diperlukan
1. Formulir Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal 1 rangkap
Formulir berbeda tergantung pada jenis kegiatan. Silakan lihat Formulir Pengajuan Berdasarkan Jenis Kegiatan di atas.
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan terakhir, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang.
3. Amplop balasan 1 buah
Tulis alamat penerima pada amplop standar dan tempelkan prangko untuk surat tercatat sederhana (404 yen).
4. Dokumen terkait organisasi tempat bekerja sesuai jenis kegiatan
Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 berkorespondensi dengan kegiatan status tinggal yang sudah ada, sehingga dokumen terkait organisasi tempat bekerja yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal tersebut juga harus diserahkan.
- No. 1 (i) (イ): Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal seperti Profesor, Penelitian, dll.
- No. 1 (ii) (ロ): Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal seperti Teknologi/Pengetahuan Humaniora/Bisnis Internasional, Transfer Intra-perusahaan, Layanan Hukum/Akuntansi, Medis, dll.
- No. 1 (iii) (ハ): Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal seperti Manajemen Bisnis, Layanan Hukum/Akuntansi, dll.
5. Tabel Perhitungan Poin 1 rangkap
Gunakan tabel perhitungan yang sesuai dengan jenis kegiatan ((i)/(ii)/(iii)). Satu file berisi 3 lembar kerja untuk (i)/(ii)/(iii).
6. Dokumen pembuktian untuk setiap item poin
Serahkan dokumen yang dapat membuktikan total 70 poin atau lebih. Tidak perlu membuktikan semua item, cukup membuktikan bahwa total poin mencapai 70 atau lebih.
Contoh dokumen pembuktian:
- Pendidikan: Ijazah, sertifikat gelar
- Pengalaman kerja: Surat keterangan kerja, surat keterangan pengalaman
- Pendapatan tahunan: Kontrak kerja, slip gaji, bukti pemotongan pajak
- Usia: Salinan paspor
- Hasil penelitian: Daftar makalah, salinan sertifikat paten, sertifikat penghargaan
- Kemampuan bahasa Jepang: Sertifikat kelulusan JLPT, sertifikat nilai BJT
- Terkait universitas: Periksa apakah universitas yang lulus termasuk dalam universitas yang memenuhi syarat penambahan poin
Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal — Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1
Ini adalah pengajuan untuk mengubah dari status tinggal lain ke Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1, atau ketika pemegang Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 mengubah isi kegiatan atau organisasi tempat bekerja.
Persyaratan
- Kegiatan termasuk dalam salah satu dari Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 (i) (イ), (ii) (ロ), atau (iii) (ハ)
- Memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan Kementerian Hukum
- Total poin 70 atau lebih
Dokumen yang Diperlukan
1. Formulir Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal 1 rangkap
Formulir berbeda tergantung pada jenis kegiatan. Silakan lihat Formulir Pengajuan Berdasarkan Jenis Kegiatan di atas.
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan terakhir, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Paspor dan Kartu Tinggal
Ditunjukkan (jika tidak dapat menunjukkan paspor, surat alasan yang menjelaskan alasannya).
4. Dokumen terkait organisasi tempat bekerja sesuai jenis kegiatan
Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 berkorespondensi dengan kegiatan status tinggal yang sudah ada, sehingga dokumen terkait organisasi tempat bekerja yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal tersebut juga harus diserahkan.
- No. 1 (i) (イ): Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal seperti Profesor, Penelitian, dll.
- No. 1 (ii) (ロ): Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal seperti Teknologi/Pengetahuan Humaniora/Bisnis Internasional, Transfer Intra-perusahaan, Layanan Hukum/Akuntansi, Medis, dll.
- No. 1 (iii) (ハ): Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal seperti Manajemen Bisnis, Layanan Hukum/Akuntansi, dll.
5. Tabel Perhitungan Poin 1 rangkap
Gunakan tabel perhitungan yang sesuai dengan jenis kegiatan ((i)/(ii)/(iii)). Satu file berisi 3 lembar kerja untuk (i)/(ii)/(iii).
6. Dokumen pembuktian untuk setiap item poin
Serahkan dokumen yang dapat membuktikan total 70 poin atau lebih. Tidak perlu membuktikan semua item, cukup membuktikan bahwa total poin mencapai 70 atau lebih.
Contoh dokumen pembuktian:
- Pendidikan: Ijazah, sertifikat gelar
- Pengalaman kerja: Surat keterangan kerja, surat keterangan pengalaman
- Pendapatan tahunan: Kontrak kerja, slip gaji, bukti pemotongan pajak
- Usia: Salinan paspor
- Hasil penelitian: Daftar makalah, salinan sertifikat paten, sertifikat penghargaan
- Kemampuan bahasa Jepang: Sertifikat kelulusan JLPT, sertifikat nilai BJT
- Terkait universitas: Periksa apakah universitas yang lulus termasuk dalam universitas yang memenuhi syarat penambahan poin
Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal — Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1
Ini adalah pengajuan ketika pemegang Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 ingin memperpanjang masa tinggal.
Persyaratan
- Akan melanjutkan kegiatan yang bersangkutan
- Total poin 70 atau lebih (tidak perlu selalu mempertahankan 70 poin atau lebih selama masa tinggal, tetapi harus 70 poin atau lebih pada saat pengajuan perpanjangan)
- Kondisi tinggal dalam keadaan baik
Dokumen yang Diperlukan
1. Formulir Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal 1 rangkap
Formulir berbeda tergantung pada jenis kegiatan. Silakan lihat Formulir Pengajuan Berdasarkan Jenis Kegiatan di atas.
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan terakhir, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Paspor dan Kartu Tinggal
4. Dokumen terkait organisasi tempat bekerja sesuai jenis kegiatan
Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 berkorespondensi dengan kegiatan status tinggal yang sudah ada, sehingga dokumen terkait organisasi tempat bekerja yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal tersebut juga harus diserahkan.
- No. 1 (i) (イ): Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal seperti Profesor, Penelitian, dll.
- No. 1 (ii) (ロ): Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal seperti Teknologi/Pengetahuan Humaniora/Bisnis Internasional, Transfer Intra-perusahaan, Layanan Hukum/Akuntansi, Medis, dll.
- No. 1 (iii) (ハ): Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan status tinggal seperti Manajemen Bisnis, Layanan Hukum/Akuntansi, dll.
5. Tabel Perhitungan Poin 1 rangkap
Gunakan tabel perhitungan yang sesuai dengan jenis kegiatan ((i)/(ii)/(iii)). Satu file berisi 3 lembar kerja untuk (i)/(ii)/(iii).
6. Dokumen pembuktian untuk setiap item poin
Serahkan dokumen yang dapat membuktikan total 70 poin atau lebih. Tidak perlu membuktikan semua item, cukup membuktikan bahwa total poin mencapai 70 atau lebih.
Contoh dokumen pembuktian:
- Pendidikan: Ijazah, sertifikat gelar
- Pengalaman kerja: Surat keterangan kerja, surat keterangan pengalaman
- Pendapatan tahunan: Kontrak kerja, slip gaji, bukti pemotongan pajak
- Usia: Salinan paspor
- Hasil penelitian: Daftar makalah, salinan sertifikat paten, sertifikat penghargaan
- Kemampuan bahasa Jepang: Sertifikat kelulusan JLPT, sertifikat nilai BJT
- Terkait universitas: Periksa apakah universitas yang lulus termasuk dalam universitas yang memenuhi syarat penambahan poin
Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal — Profesional Berketerampilan Tinggi No. 2
Ini adalah pengajuan ketika pemegang Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 atau Kegiatan Khusus (Tenaga Kerja Berketerampilan Tinggi) ingin mengubah ke Profesional Berketerampilan Tinggi No. 2 (masa tinggal tidak terbatas).
Persyaratan
- Kegiatan termasuk dalam Profesional Berketerampilan Tinggi No. 2
- Total poin 70 atau lebih
- Telah tinggal di Jepang selama 3 tahun atau lebih dengan status Profesional Berketerampilan Tinggi No. 1 atau Kegiatan Khusus (Tenaga Kerja Berketerampilan Tinggi)
- Berperilaku baik
- Diakui bahwa tinggalnya orang asing tersebut sesuai dengan kepentingan Jepang
- Kegiatan tersebut tidak memberikan dampak buruk terhadap industri dan kehidupan masyarakat Jepang
Dokumen yang Diperlukan
1. Formulir Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal 1 rangkap
Jika tidak ada perubahan kegiatan dari No. 1, gunakan formulir yang sama seperti saat pengajuan perubahan No. 1.
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan terakhir, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Paspor dan Kartu Tinggal
Ditunjukkan (jika tidak dapat menunjukkan paspor, surat alasan yang menjelaskan alasannya).
4. Dokumen terkait organisasi tempat bekerja sesuai jenis kegiatan
Mengikuti dokumen yang diperlukan untuk status tinggal yang bersangkutan (Profesor, Penelitian, Teknologi/Pengetahuan Humaniora/Bisnis Internasional, Manajemen Bisnis, dll.).
5. Tabel Perhitungan Poin 1 rangkap
Jika ingin mendapatkan pengurangan dokumen dengan 80 poin atau lebih, harus membuktikan 80 poin atau lebih. Satu file berisi 3 lembar kerja untuk (i)/(ii)/(iii).
6. Dokumen pembuktian untuk setiap item poin
Serahkan dokumen yang dapat membuktikan total 70 poin atau lebih (atau 80 poin atau lebih).
7. Surat Keterangan Pajak Penduduk dan Surat Keterangan Pembayaran Pajak
Diperlukan surat keterangan untuk 5 tahun terakhir. Namun, dalam kasus berikut, jangka waktunya dipersingkat:
- Jika mempertahankan 70 poin atau lebih selama 3 tahun atau lebih: 3 tahun terakhir
- Jika mempertahankan 80 poin atau lebih selama 1 tahun atau lebih: 1 tahun terakhir
Selain itu, jika ada periode di luar pemotongan pajak khusus (pemotongan dari gaji), diperlukan juga dokumen yang membuktikan pembayaran untuk periode tersebut (kuitansi, rekening koran bank, dll.).
8. Dokumen Konfirmasi Status Pembayaran Pajak Nasional
Serahkan Sertifikat Pembayaran Pajak (その3) yang diterbitkan oleh kantor pajak. その3 adalah dokumen yang membuktikan tidak ada tunggakan pajak untuk jenis pajak yang bersangkutan. Diperlukan bukti untuk 5 jenis pajak berikut:
- Pajak penghasilan dari sumber dan pajak khusus pemulihan
- Pajak penghasilan yang dilaporkan dan pajak khusus pemulihan
- Pajak konsumsi dan pajak konsumsi daerah
- Pajak warisan
- Pajak hadiah
9. Dokumen yang Membuktikan Penghasilan
Serahkan salinan buku tabungan, dll.
10. Dokumen Pembuktian Status Pembayaran Premi Asuransi Pensiun Publik
2 tahun terakhir (jika mempertahankan 80 poin atau lebih selama 1 tahun atau lebih: 1 tahun terakhir)
Serahkan salah satu dari berikut:
- Catatan Jawaban Penyelidikan Catatan Tertanggung yang diterbitkan oleh kantor pensiun, atau
- Pemberitahuan Pensiun Berkala (ねんきん定期便) — versi seluruh periode, atau
- Cetak “Catatan Pensiun Setiap Bulan” dari Pensiun Net (ねんきんネット), atau
- Salinan kuitansi pembayaran premi Asuransi Pensiun Nasional (jika ada periode terdaftar dalam Pensiun Nasional)
11. Dokumen Pembuktian Status Pembayaran Premi Asuransi Kesehatan Publik
2 tahun terakhir (jika mempertahankan 80 poin atau lebih selama 1 tahun atau lebih: 1 tahun terakhir)
Serahkan dokumen berikut sesuai dengan status keanggotaan:
Jika terdaftar dalam Asuransi Kesehatan tempat kerja:
- Salinan kartu Asuransi Kesehatan Tertanggung (jika terdaftar terus menerus selama 2 tahun terakhir, ini saja sudah cukup)
Jika terdaftar dalam Asuransi Kesehatan Nasional:
- Salinan kartu Asuransi Kesehatan Nasional Tertanggung
- Surat keterangan pembayaran premi Asuransi Kesehatan Nasional
- Salinan kuitansi pembayaran premi Asuransi Kesehatan Nasional
Jika merupakan pemilik usaha yang menerapkan asuransi sosial:
- Salinan kuitansi pembayaran premi Asuransi Kesehatan dan Pensiun Karyawan (2 tahun terakhir), atau
- Surat keterangan pembayaran premi asuransi sosial atau surat konfirmasi (pengajuan) pembayaran premi asuransi sosial
Item Bonus Tabel Perhitungan Poin
Selain item dasar (pendidikan, pengalaman kerja, pendapatan tahunan, usia), Anda dapat memperoleh poin tambahan dari item bonus berikut.
Bonus (1) Hasil penelitian — Maksimal 25 poin (bidang (i)) / Maksimal 20 poin (bidang (ii))
Memiliki 1 atau lebih penemuan paten, hasil penelitian hibah lembaga publik, 3 makalah akademis atau lebih, dll. Tidak berlaku untuk bidang (iii).
Bonus (2) Jabatan — Maksimal 10 poin (hanya bidang (iii))
Direktur Utama/Perwakilan Eksekutif: 10 poin, Direktur/Eksekutif: 5 poin.
Bonus (3) Kualifikasi nasional Jepang terkait pekerjaan — Maksimal 10 poin (hanya bidang (ii))
5 poin per kualifikasi, maksimal 10 poin.
Bonus (4) Bekerja di organisasi yang menerima dukungan promosi inovasi — 10 poin
Jika organisasi tersebut adalah usaha kecil dan menengah, tambahan 10 poin terpisah.
Bonus (5) Bekerja di usaha kecil dan menengah dengan rasio biaya penelitian dan pengembangan lebih dari 3% — 5 poin
Bonus (6) Kualifikasi asing terkait pekerjaan — 5 poin
Bonus (7) Memperoleh gelar dari institusi pendidikan tinggi Jepang — 10 poin
Bonus (8) Lulus JLPT N1 — 15 poin
Skor BJT Business Japanese Proficiency Test 480 atau lebih juga diakui setara. Termasuk juga mereka yang lulus dari universitas asing dengan jurusan bahasa Jepang.
Bonus (9) Lulus JLPT N2 — 10 poin
Skor BJT 400 atau lebih juga diakui setara. Namun, tidak berlaku bagi mereka yang telah memperoleh poin dari Bonus (7) atau (8).
Bonus (10) Pekerja di bidang usaha mutakhir di sektor pertumbuhan — 10 poin
Hanya untuk usaha yang diakui oleh Menteri Hukum.
Bonus (11) Lulusan universitas yang ditetapkan oleh Menteri Hukum melalui pengumuman — 10 poin
Sasarannya adalah universitas dalam peringkat universitas dunia, universitas Super Global, dan universitas mitra Innovative Asia.
Bonus (12) Peserta pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum melalui pengumuman — 5 poin
Bonus (13) Investasi 100 juta yen atau lebih dalam usaha yang dikelola — 5 poin (hanya bidang (iii))
Bonus (14) Bekerja di bidang manajemen investasi, dll. — 10 poin
Bonus (15) Bekerja di organisasi yang menerima dukungan promosi penerimaan tenaga kerja berketerampilan tinggi dari pemerintah daerah — 10 poin
Tautan Referensi
Perlu mengajukan atau mengubah status tinggal di Jepang?
Buat aplikasi status tinggal Jepang Anda dengan mudah.