kegiatan khusus dokumen yang diperlukan pemrosesan informasi

Kegiatan Khusus (Kegiatan Pemrosesan Informasi Khusus) - Dokumen yang Diperlukan

Kegiatan Khusus (Kegiatan Pemrosesan Informasi Khusus) - Dokumen yang Diperlukan

Status tinggal Kegiatan Khusus (Kegiatan Pemrosesan Informasi Khusus) adalah status tinggal untuk melakukan kegiatan pekerjaan pemrosesan informasi yang memerlukan teknologi atau pengetahuan di bidang ilmu pengetahuan alam atau humaniora di kantor lembaga tersebut berdasarkan kontrak dengan lembaga publik atau swasta di Jepang yang memenuhi persyaratan tertentu. Termasuk juga kasus dipekerjakan sebagai pekerja penempatan (dispatch) ke lembaga lain.

Kegiatan yang BerlakuPekerjaan pemrosesan informasi yang memerlukan teknologi dan pengetahuan di bidang ilmu pengetahuan alam atau humaniora
Masa Tinggal5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan

Dokumen yang Diperlukan Berdasarkan Jenis Pengajuan


Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan

  • Untuk pertanyaan tentang cara pengisian formulir, dokumen yang diperlukan, dll., silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif Tinggal Orang Asing. (TEL: 0570-013904)
  • Jika pengajuan tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai, pemeriksaan dapat tertunda secara signifikan atau permohonan dapat ditolak.
  • Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
  • Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus dilampiri terjemahan bahasa Jepang.
  • Persyaratan untuk melakukan kegiatan pemrosesan informasi khusus ditetapkan dalam Pengumuman Kementerian Kehakiman (No. 37), silakan merujuknya.

Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)

1. Formulir Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal 1 rangkap

Buat formulir pengajuan

2. Foto 1 lembar

Tinggi 4cm × Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, jelas.

3. Amplop balasan 1 buah

Tulis alamat penerima pada amplop standar, dan tempelkan prangko untuk surat tercatat sederhana.

4. Dokumen yang membuktikan gambaran umum dan kegiatan usaha lembaga kontrak

  • (1) Brosur (pamflet, dll.) 1 rangkap
  • (2) Sertifikat hal-hal terdaftar 1 rangkap
  • (3) Dokumen lain yang setara dengan (1) dan (2) di atas secara tepat
  • (4) Daftar karyawan asing 1 rangkap
  • (5) Surat persetujuan 1 rangkap ※ Formulir tersedia di kantor imigrasi daerah.

5. Dokumen yang membuktikan isi kegiatan, masa, jabatan, dan upah

  • (1) Salinan kontrak kerja dengan lembaga penerima 1 rangkap
  • (2) Salinan surat penugasan dari lembaga penerima 1 rangkap
  • (3) Salinan surat pemberitahuan penerimaan dari lembaga penerima 1 rangkap
  • (4) Dokumen lain yang setara dengan (1)-(3) di atas secara tepat

6. Ijazah dan dokumen yang membuktikan riwayat pekerjaan dan pengalaman lainnya

  • (1) Ijazah 1 rangkap
  • (2) Surat keterangan kerja 1 rangkap
  • (3) Riwayat hidup 1 rangkap

7. Lain-lain (jika penempatan/dispatch)

Jika pemohon bekerja di lembaga selain lembaga pemberi kerja (penempatan/dispatch), serahkan kontrak yang menjadi dasar dan dokumen yang membuktikan kegiatan usaha tempat penempatan (merujuk pada item nomor 4 di atas kecuali surat persetujuan).


Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal

1. Formulir Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal 1 rangkap

Buat formulir pengajuan

2. Foto 1 lembar

Tinggi 4cm × Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, jelas. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.

3. Paspor dan Kartu Tinggal

Ditunjukkan di loket.

4. Dokumen yang membuktikan gambaran umum dan kegiatan usaha lembaga kontrak

  • (1) Brosur (pamflet, dll.) 1 rangkap
  • (2) Sertifikat hal-hal terdaftar 1 rangkap
  • (3) Dokumen lain yang setara dengan (1) dan (2) di atas secara tepat
  • (4) Daftar karyawan asing 1 rangkap
  • (5) Surat persetujuan 1 rangkap

5. Dokumen yang membuktikan isi kegiatan, masa, jabatan, dan upah

  • (1) Salinan kontrak kerja dengan lembaga Jepang 1 rangkap
  • (2) Salinan surat penugasan dari lembaga Jepang 1 rangkap
  • (3) Salinan surat pemberitahuan penerimaan dari lembaga Jepang 1 rangkap
  • (4) Dokumen lain yang setara dengan (1)-(3) di atas secara tepat

6. Lain-lain (jika penempatan/dispatch)

Jika pemohon bekerja di lembaga selain lembaga pemberi kerja (penempatan/dispatch), serahkan kontrak yang menjadi dasar dan dokumen yang membuktikan kegiatan usaha tempat penempatan.

7. Lain-lain (jika ada perubahan lembaga kontrak)

Jika lembaga kontrak berubah, serahkan dokumen berikut.

  • (1) Surat keterangan berhenti kerja dari lembaga kontrak sebelumnya (yang mencantumkan tanggal berhenti) 1 rangkap
  • (2) Surat keterangan pajak penduduk (atau bebas pajak) dan surat keterangan pembayaran pajak masing-masing 1 rangkap

※ Dapat diperoleh dari kantor pemerintah daerah tempat tinggal per 1 Januari. Jika baru tiba di Jepang atau tidak dapat diterbitkan karena pindah, dll., silakan hubungi kantor imigrasi daerah terdekat.


Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal

1. Formulir Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal 1 rangkap

Buat formulir pengajuan

2. Foto 1 lembar

Tinggi 4cm × Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, jelas. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun atau perpanjangan 3 bulan atau kurang.

3. Paspor dan Kartu Tinggal

Ditunjukkan di loket.

4. Dokumen yang membuktikan isi kegiatan, masa, jabatan, dan upah

  • (1) Surat keterangan kerja dari lembaga Jepang 1 rangkap
  • (2) Salinan surat penugasan dari lembaga Jepang 1 rangkap
  • (3) Salinan kontrak kerja dengan lembaga Jepang 1 rangkap
  • (4) Dokumen lain yang setara dengan (1)-(3) di atas secara tepat

5. Surat keterangan pajak penduduk (atau bebas pajak) dan surat keterangan pembayaran pajak masing-masing 1 rangkap

Yang mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak selama 1 tahun. Dapat diperoleh dari kantor pemerintah daerah (kota/kecamatan/kelurahan).

※ Jika sertifikat yang mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak selama 1 tahun, cukup serahkan salah satunya saja. Jika baru tiba di Jepang atau tidak dapat diterbitkan karena pindah, dll., silakan hubungi kantor imigrasi daerah terdekat.


Tautan Referensi

Perlu mengajukan atau mengubah status tinggal di Jepang?

Buat aplikasi status tinggal Jepang Anda dengan mudah.