Pasangan atau Anak Penduduk Tetap - Dokumen yang Diperlukan
Status tinggal Pasangan atau Anak Penduduk Tetap adalah status tinggal untuk pasangan penduduk tetap atau penduduk tetap khusus, atau anak dari penduduk tetap atau penduduk tetap khusus yang lahir di Jepang dan terus tinggal di Jepang setelahnya.
| Yang Berlaku | Pasangan penduduk tetap atau penduduk tetap khusus, atau anak yang lahir di Jepang dari penduduk tetap atau penduduk tetap khusus dan terus tinggal |
|---|---|
| Masa Tinggal | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan |
Dokumen yang Diperlukan Berdasarkan Jenis Pengajuan
- Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
- Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
- Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan
- Untuk pertanyaan tentang cara pengisian formulir pengajuan, dokumen yang diperlukan, dll., silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif Tinggal Orang Asing. (TEL: 0570-013904)
- Jika pengajuan tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai, pemeriksaan dapat tertunda secara signifikan atau permohonan dapat ditolak.
- Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus dilampiri terjemahan bahasa Jepang.
- Dokumen yang telah diserahkan pada prinsipnya tidak dikembalikan. Jika ingin dikembalikan, harap beritahu di loket pada saat pengajuan.
- Dalam proses pemeriksaan, Anda mungkin diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan.
Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
Ini adalah pengajuan bagi yang ingin masuk ke Jepang dengan status tinggal ini.
1. Formulir Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal, 1 rangkap
2. Foto, 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dari depan dalam waktu 6 bulan sebelum pengajuan, tanpa topi, tanpa latar belakang, foto yang jelas. Tulis nama pemohon di bagian belakang foto dan tempelkan di kolom foto formulir pengajuan.
3. Amplop balasan, 1 buah
Tulis alamat penerima pada amplop standar dan tempelkan prangko untuk surat tercatat sederhana.
4. Surat Nikah, 1 rangkap
Surat nikah yang diterbitkan oleh lembaga negara asal (asing) dari pasangan (penduduk tetap) dan pemohon. Jika pemohon berkewarganegaraan Korea dll. yang dapat memperoleh kartu keluarga, dapat diganti dengan kartu keluarga yang diterbitkan oleh lembaga asing yang mencantumkan pernikahan kedua orang. Jika telah dilaporkan ke kantor pemerintah Jepang, serahkan juga surat keterangan penerimaan laporan pernikahan.
5. Dokumen yang membuktikan biaya tinggal di Jepang
- (1) Surat keterangan pengenaan pajak penduduk (atau surat keterangan bebas pajak) dan surat keterangan pembayaran pajak 1 tahun terakhir dari orang yang menanggung biaya tinggal pemohon — mencantumkan total penghasilan dan status pembayaran pajak selama 1 tahun. Diterbitkan oleh pemerintah kota/kabupaten tempat tinggal pada tanggal 1 Januari.
- (2) Lainnya — jika tidak dapat membuktikan biaya tinggal dengan (1) karena baru masuk atau pindah:
- a. Salinan buku tabungan (screenshot buku tabungan web dll. yang menunjukkan riwayat transaksi juga dapat diterima)
- b. Surat keterangan rencana kerja atau surat pemberitahuan penerimaan kerja (diterbitkan oleh perusahaan Jepang)
- c. Dokumen yang setara
6. Surat jaminan dari pasangan (penduduk tetap), 1 rangkap
Penjamin adalah pasangan (penduduk tetap) yang tinggal di Jepang.
Formulir surat jaminan (PDF) / Formulir surat jaminan (Bahasa Inggris, PDF)
7. Surat keterangan penduduk seluruh anggota keluarga dari pasangan (penduduk tetap), 1 rangkap
Nomor individu (My Number) dihilangkan, dan serahkan dengan semua keterangan lainnya tercantum lengkap.
8. Kuesioner, 1 rangkap
Diperlukan jika mengajukan sebagai pasangan. Unduh kuesioner dalam bahasa yang sesuai dari bawah ini.
Unduh Kuesioner (berdasarkan bahasa)
| Bahasa | Unduh |
|---|---|
| Bahasa Jepang | |
| Bahasa Inggris | |
| Bahasa Tionghoa (Sederhana) | |
| Bahasa Tionghoa (Tradisional) | |
| Bahasa Korea | |
| Bahasa Portugis | |
| Bahasa Spanyol | |
| Bahasa Tagalog | |
| Bahasa Vietnam | |
| Bahasa Thai | |
| Bahasa Indonesia |
9. Dokumen yang membuktikan hubungan antara suami istri
- a. Foto snapshot 2~3 lembar — foto berdua yang menunjukkan wajah dengan jelas. Foto yang diedit dengan aplikasi tidak dapat diterima.
- b. Lainnya (jika dapat diserahkan): catatan SNS, catatan panggilan telepon
Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
Ini adalah pengajuan bagi yang sudah tinggal di Jepang dengan status tinggal lain dan ingin mengubah ke Pasangan atau Anak Penduduk Tetap. Jika sudah terjadi perubahan dalam hubungan status, segera ajukan. Jika tidak melakukan kegiatan berdasarkan status tinggal semula, status tinggal dapat dicabut.
1. Formulir Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal, 1 rangkap
2. Foto, 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam waktu 6 bulan sebelum pengajuan. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Surat Nikah, 1 rangkap
Surat nikah yang diterbitkan oleh lembaga negara asal dari pasangan (penduduk tetap) dan pemohon. Jika berkewarganegaraan Korea dll. yang dapat memperoleh kartu keluarga, dapat diganti. Jika telah dilaporkan ke kantor pemerintah Jepang, serahkan juga surat keterangan penerimaan laporan pernikahan.
4. Dokumen yang membuktikan biaya tinggal di Jepang
- (1) Surat keterangan pengenaan pajak penduduk (atau surat keterangan bebas pajak) dan surat keterangan pembayaran pajak 1 tahun terakhir dari orang yang menanggung biaya tinggal pemohon
- (2) Lainnya — jika tidak dapat dibuktikan dengan (1):
- a. Salinan buku tabungan
- b. Surat keterangan rencana kerja atau surat pemberitahuan penerimaan kerja
- c. Dokumen yang setara
5. Surat jaminan dari pasangan (penduduk tetap), 1 rangkap
Penjamin adalah pasangan (penduduk tetap) yang tinggal di Jepang.
6. Surat keterangan penduduk seluruh anggota keluarga dari pasangan (penduduk tetap), 1 rangkap
Nomor individu (My Number) dihilangkan, dan semua keterangan lainnya tercantum lengkap.
7. Kuesioner, 1 rangkap
Diperlukan jika mengajukan sebagai pasangan.
Unduh Kuesioner (berdasarkan bahasa)
| Bahasa | Unduh |
|---|---|
| Bahasa Jepang | |
| Bahasa Inggris | |
| Bahasa Tionghoa (Sederhana) | |
| Bahasa Tionghoa (Tradisional) | |
| Bahasa Korea | |
| Bahasa Portugis | |
| Bahasa Spanyol | |
| Bahasa Tagalog | |
| Bahasa Vietnam | |
| Bahasa Thai | |
| Bahasa Indonesia |
8. Dokumen yang membuktikan hubungan antara suami istri
- a. Foto snapshot 2~3 lembar — foto berdua. Foto yang diedit dengan aplikasi tidak dapat diterima.
- b. Lainnya: catatan SNS, catatan panggilan telepon
Paspor dan Kartu Tinggal — perlu ditunjukkan pada saat pengajuan.
Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
Ini adalah pengajuan bagi yang sudah tinggal di Jepang sebagai Pasangan atau Anak Penduduk Tetap dan ingin memperpanjang masa tinggal.
1. Formulir Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal, 1 rangkap
2. Foto, 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam waktu 6 bulan sebelum pengajuan. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun atau perpanjangan 3 bulan atau kurang.
3. Dokumen yang membuktikan bahwa pernikahan pemohon masih berlangsung
Surat nikah dll. yang diterbitkan oleh lembaga negara asal dari pasangan (penduduk tetap) dan pemohon.
4. Dokumen yang membuktikan biaya tinggal di Jepang
- (1) Surat keterangan pengenaan pajak penduduk (atau surat keterangan bebas pajak) dan surat keterangan pembayaran pajak 1 tahun terakhir dari orang yang menanggung biaya tinggal pemohon
- (2) Lainnya — jika tidak dapat dibuktikan dengan (1):
- a. Salinan buku tabungan
- b. Surat keterangan rencana kerja atau surat pemberitahuan penerimaan kerja
- c. Dokumen yang setara
5. Surat jaminan dari pasangan (penduduk tetap), 1 rangkap
Penjamin adalah pasangan (penduduk tetap) yang tinggal di Jepang.
6. Surat keterangan penduduk seluruh anggota keluarga dari pasangan (penduduk tetap), 1 rangkap
Nomor individu (My Number) dihilangkan, dan semua keterangan lainnya tercantum lengkap.
Paspor dan Kartu Tinggal — perlu ditunjukkan pada saat pengajuan.
Tautan Referensi
Perlu mengajukan atau mengubah status tinggal di Jepang?
Buat aplikasi status tinggal Jepang Anda dengan mudah.