Pasangan atau Anak Warga Negara Jepang - Dokumen yang Diperlukan
Status tinggal Pasangan atau Anak Warga Negara Jepang adalah status tinggal yang dapat diperoleh oleh pasangan warga negara Jepang, anak angkat khusus warga negara Jepang, atau orang yang lahir sebagai anak warga negara Jepang. Status tinggal ini tidak memiliki batasan pekerjaan.
| Orang yang Berlaku | Pasangan warga negara Jepang, anak angkat khusus, atau orang yang lahir sebagai anak warga negara Jepang |
|---|---|
| Masa Tinggal | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan |
Dokumen yang Diperlukan Berdasarkan Jenis Pengajuan
- Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
- Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
- Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan
- Untuk pertanyaan tentang cara pengisian formulir dan dokumen yang diperlukan, silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif Tinggal Orang Asing. (TEL: 0570-013904)
- Jika pengajuan tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai, pemeriksaan dapat tertunda secara signifikan atau permohonan dapat ditolak.
- Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus dilampiri terjemahan bahasa Jepang.
- Dokumen yang diserahkan pada prinsipnya tidak akan dikembalikan. Jika ingin dikembalikan, beritahu petugas loket saat pengajuan.
- Dalam proses pemeriksaan, Anda mungkin diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan.
Jika Pemohon adalah Pasangan Warga Negara Jepang
Dokumen yang diperlukan di bawah ini berlaku untuk kasus pemohon adalah pasangan (suami atau istri) warga negara Jepang. Jika pemohon adalah anak warga negara Jepang, silakan lihat panduan di bawah.
Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
Ini adalah pengajuan untuk masuk ke Jepang dengan status tinggal ini untuk pertama kalinya.
1. Formulir Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal - 1 rangkap
2. Foto - 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, foto yang jelas. Tulis nama pemohon di bagian belakang foto dan tempel di kolom foto formulir pengajuan. Bisa juga dicetak langsung di kolom foto formulir, tetapi jika tidak sesuai ukuran, Anda mungkin diminta mengambil foto ulang.
3. Salinan Daftar Keluarga (Koseki Tohon / Zenbu Jiko Shomeisho) Pasangan (Warga Negara Jepang) - 1 rangkap
Harus mencantumkan fakta pernikahan dengan pemohon. Jika fakta pernikahan tidak tercantum, perlu menyerahkan Surat Keterangan Penerimaan Laporan Pernikahan bersama dengan daftar keluarga.
4. Sertifikat Pernikahan yang diterbitkan oleh otoritas negara kewarganegaraan pemohon - 1 rangkap
Jika pemohon berkewarganegaraan Korea, dll. dan daftar keluarga dapat diterbitkan, dapat diganti dengan daftar keluarga yang diterbitkan oleh otoritas asing yang mencantumkan pernikahan kedua orang.
5. Dokumen yang membuktikan biaya tinggal di Jepang
(1) Sertifikat Pajak Penduduk (kena pajak atau bebas pajak) dan Sertifikat Pembayaran Pajak untuk 1 tahun terakhir dari orang yang menanggung biaya tinggal pemohon - masing-masing 1 rangkap
Harus mencantumkan total penghasilan dan status pembayaran pajak selama 1 tahun. Diterbitkan oleh kantor kelurahan/kota/kecamatan tempat tinggal per 1 Januari. Jika satu sertifikat mencantumkan total penghasilan dan status pembayaran pajak, cukup menyerahkan salah satu saja.
(2) Jika sulit dibuktikan dengan dokumen di atas (baru tiba, pindah alamat, dll.):
- a. Salinan buku tabungan bank (tangkapan layar web banking juga dapat diterima, tetapi harus dicetak dalam keadaan tidak diedit. File Excel, dll. tidak diterima)
- b. Sertifikat Jadwal Kerja atau Surat Penerimaan Kerja (diterbitkan oleh perusahaan Jepang)
- c. Dokumen setara lainnya
6. Surat Jaminan dari Pasangan (Warga Negara Jepang) - 1 rangkap
Penjamin adalah pasangan (warga negara Jepang) yang tinggal di Jepang.
Formulir Surat Jaminan (PDF) / Formulir Surat Jaminan (Bahasa Inggris, PDF)
7. Salinan Sertifikat Penduduk (Juminhyo) seluruh anggota keluarga Pasangan (Warga Negara Jepang) - 1 rangkap
Serahkan tanpa nomor individu (My Number) tetapi dengan semua informasi lainnya lengkap.
8. Kuesioner - 1 rangkap
Kuesioner (Bahasa Indonesia, PDF)
Formulir kuesioner multi-bahasa
| Bahasa | Unduh |
|---|---|
| Bahasa Jepang | |
| Bahasa Inggris | |
| Bahasa Mandarin (Sederhana) | |
| Bahasa Mandarin (Tradisional) | |
| Bahasa Korea | |
| Bahasa Spanyol | |
| Bahasa Portugis | |
| Bahasa Thai | |
| Bahasa Tagalog | |
| Bahasa Vietnam | |
| Bahasa Indonesia |
9. Dokumen yang membuktikan interaksi antara pasangan
- Foto snapshot 2~3 lembar (foto berdua, wajah harus terlihat jelas. Tidak boleh diedit dengan aplikasi)
- Lainnya: catatan SNS, catatan panggilan, dll.
10. Amplop balasan - 1 buah
Tulis alamat penerima pada amplop standar dan tempel prangko untuk surat tercatat sederhana.
Jika orang selain pemohon yang menyerahkan dokumen pengajuan, perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan identitas orang yang menyerahkan (seperti daftar keluarga).
Jika nama pada Sertifikat Kelayakan dan nama pada paspor berbeda, proses sampai masuk ke Jepang mungkin memakan waktu, jadi jika memungkinkan silakan serahkan juga salinan paspor.
Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
Ini adalah pengajuan bagi mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status tinggal lain dan ingin mengubah ke status tinggal ini. Jika Anda tidak lagi melakukan kegiatan sesuai status tinggal sebelumnya dan sudah ada perubahan dalam hubungan keluarga, segera ajukan permohonan. Jika Anda tidak melakukan kegiatan berdasarkan status tinggal semula, status tinggal Anda dapat dicabut.
1. Formulir Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal - 1 rangkap
2. Foto - 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, foto yang jelas. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Salinan Daftar Keluarga (Koseki Tohon / Zenbu Jiko Shomeisho) Pasangan (Warga Negara Jepang) - 1 rangkap
Harus mencantumkan fakta pernikahan dengan pemohon. Jika fakta pernikahan tidak tercantum, perlu menyerahkan Surat Keterangan Penerimaan Laporan Pernikahan bersama dengan daftar keluarga.
4. Sertifikat Pernikahan yang diterbitkan oleh otoritas negara kewarganegaraan pemohon - 1 rangkap
Jika berkewarganegaraan Korea, dll. dan daftar keluarga dapat diterbitkan, dapat diganti dengan daftar keluarga yang diterbitkan oleh otoritas asing yang mencantumkan pernikahan kedua orang.
5. Dokumen yang membuktikan biaya tinggal di Jepang
Sama dengan No. 5 pengajuan baru.
6. Surat Jaminan dari Pasangan (Warga Negara Jepang) - 1 rangkap
Penjamin adalah pasangan (warga negara Jepang) yang tinggal di Jepang.
Formulir Surat Jaminan (PDF) / Formulir Surat Jaminan (Bahasa Inggris, PDF)
7. Salinan Sertifikat Penduduk (Juminhyo) seluruh anggota keluarga Pasangan (Warga Negara Jepang) - 1 rangkap
Serahkan tanpa nomor individu (My Number) tetapi dengan semua informasi lainnya lengkap.
8. Kuesioner - 1 rangkap
Kuesioner (Bahasa Indonesia, PDF)
Formulir kuesioner multi-bahasa
| Bahasa | Unduh |
|---|---|
| Bahasa Jepang | |
| Bahasa Inggris | |
| Bahasa Mandarin (Sederhana) | |
| Bahasa Mandarin (Tradisional) | |
| Bahasa Korea | |
| Bahasa Spanyol | |
| Bahasa Portugis | |
| Bahasa Thai | |
| Bahasa Tagalog | |
| Bahasa Vietnam | |
| Bahasa Indonesia |
9. Dokumen yang membuktikan interaksi antara pasangan
- Foto snapshot 2~3 lembar (foto berdua, wajah harus terlihat jelas. Tidak boleh diedit dengan aplikasi)
- Lainnya: catatan SNS, catatan panggilan, dll.
Paspor dan Kartu Tinggal — Harus ditunjukkan saat pengajuan. Harus ditunjukkan juga jika orang selain pemohon yang menyerahkan.
Jika orang selain pemohon yang menyerahkan dokumen pengajuan, perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan identitas orang yang menyerahkan (seperti daftar keluarga).
Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
Ini adalah pengajuan bagi mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status Pasangan atau Anak Warga Negara Jepang dan ingin melanjutkan tinggal berdasarkan hubungan keluarga tersebut.
1. Formulir Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal - 1 rangkap
2. Foto - 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, foto yang jelas. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Salinan Daftar Keluarga (Koseki Tohon / Zenbu Jiko Shomeisho) Pasangan (Warga Negara Jepang) - 1 rangkap
Harus mencantumkan fakta pernikahan dengan pemohon.
4. Dokumen yang membuktikan biaya tinggal di Jepang
(1) Sertifikat Pajak Penduduk (kena pajak atau bebas pajak) dan Sertifikat Pembayaran Pajak untuk 1 tahun terakhir dari orang yang menanggung biaya tinggal pemohon - masing-masing 1 rangkap
Harus mencantumkan total penghasilan dan status pembayaran pajak selama 1 tahun. Diterbitkan oleh kantor kelurahan/kota/kecamatan tempat tinggal per 1 Januari. Jika satu sertifikat mencantumkan total penghasilan dan status pembayaran pajak, cukup menyerahkan salah satu saja.
Jika pemohon sendiri yang menanggung biaya tinggal, serahkan sertifikat pajak penduduk (kena pajak atau bebas pajak) dan sertifikat pembayaran pajak pemohon.
(2) Jika sulit dibuktikan dengan dokumen di atas (baru tiba, pindah alamat, dll.):
- a. Salinan buku tabungan bank (tangkapan layar web banking juga dapat diterima, tetapi harus dicetak dalam keadaan tidak diedit)
- b. Sertifikat Jadwal Kerja atau Surat Penerimaan Kerja (diterbitkan oleh perusahaan Jepang)
- c. Dokumen setara lainnya
5. Surat Jaminan dari Pasangan (Warga Negara Jepang) - 1 rangkap
Penjamin adalah pasangan (warga negara Jepang) yang tinggal di Jepang.
Formulir Surat Jaminan (PDF) / Formulir Surat Jaminan (Bahasa Inggris, PDF)
6. Salinan Sertifikat Penduduk (Juminhyo) seluruh anggota keluarga Pasangan (Warga Negara Jepang) - 1 rangkap
Serahkan tanpa nomor individu (My Number) tetapi dengan semua informasi lainnya lengkap.
Paspor dan Kartu Tinggal — Harus ditunjukkan saat pengajuan. Harus ditunjukkan juga jika orang selain pemohon yang menyerahkan.
Jika orang selain pemohon yang menyerahkan dokumen pengajuan, perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan identitas orang yang menyerahkan (surat keterangan agen pengajuan, daftar keluarga, dll.).
Jika Pemohon adalah Anak Warga Negara Jepang
Jika orang yang lahir sebagai anak warga negara Jepang mengajukan permohonan, dokumen terpisah diperlukan.
Untuk detail, silakan lihat halaman Badan Layanan Imigrasi.
Dalam Kasus Perceraian atau Kematian Pasangan
Jika bercerai atau pasangan Jepang meninggal, Anda harus melaporkan laporan tentang pasangan ke Badan Layanan Imigrasi dalam waktu 14 hari sejak mengetahui hal tersebut.
Setelah perceraian atau kematian pasangan, perpanjangan status tinggal tidak dapat dilakukan, dan Anda harus mempertimbangkan opsi berikut:
- Mengubah ke Penduduk Jangka Panjang — Jika memenuhi syarat tertentu
- Mengubah ke status tinggal lain — Pekerjaan, dll.
- Kembali ke negara asal
Lembar Cek Dokumen yang Diperlukan
| Jenis Pengajuan | Unduh |
|---|---|
| Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru) | |
| Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal | |
| Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal | |
| Pengajuan Izin Perolehan Status Tinggal |
Tautan Referensi
Perlu mengajukan atau mengubah status tinggal di Jepang?
Buat aplikasi status tinggal Jepang Anda dengan mudah.