Layanan Medis - Dokumen yang Diperlukan
Status tinggal Layanan Medis adalah status tinggal untuk kegiatan terlibat dalam pekerjaan medis yang dilakukan oleh dokter, dokter gigi, atau pemegang kualifikasi hukum lainnya.
| Kegiatan yang Berlaku | Kegiatan terlibat dalam pekerjaan medis yang dilakukan oleh dokter, dokter gigi, atau pemegang kualifikasi hukum lainnya |
|---|---|
| Masa Tinggal | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
Daftar Kualifikasi yang Berlaku
Kualifikasi Jepang yang menjadi sasaran status tinggal ini adalah sebagai berikut.
Kualifikasi Kategori 1:
- Dokter (医師)
- Dokter Gigi (歯科医師)
Kualifikasi Kategori 2:
- Apoteker (薬剤師)
- Perawat Kesehatan Masyarakat (保健師)
- Bidan (助産師)
- Perawat (看護師)
- Perawat Praktis (准看護師)
- Ahli Kebersihan Gigi (歯科衛生士)
- Radiografer Diagnostik (診療放射線技師)
- Fisioterapis (理学療法士)
- Terapis Okupasi (作業療法士)
- Ortoptis (視能訓練士)
- Teknisi Rekayasa Klinis (臨床工学技士)
- Pembuat Prostesis dan Ortosis (義肢装具士)
Dokumen yang Diperlukan Berdasarkan Jenis Pengajuan
- Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
- Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
- Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan
- Dokumen yang diperlukan berbeda antara dokter/dokter gigi dan kualifikasi lainnya.
- Untuk pertanyaan tentang cara pengisian formulir, dokumen yang diperlukan, dll., silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif Tinggal Orang Asing. (TEL: 0570-013904)
- Jika pengajuan tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai, pemeriksaan dapat tertunda secara signifikan atau permohonan dapat ditolak.
- Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus dilampiri terjemahan bahasa Jepang.
- Dokumen yang telah diserahkan pada prinsipnya tidak akan dikembalikan. Jika Anda ingin dikembalikan, harap beritahukan pada saat pengajuan.
- Selama proses pemeriksaan, Anda mungkin diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan.
Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
Pengajuan ini untuk mereka yang ingin masuk ke Jepang dengan status tinggal Layanan Medis yang baru.
Dokumen Umum yang Diperlukan (Semua Kategori)
1. Formulir Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal 1 rangkap
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm × Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tulis nama pemohon di bagian belakang foto dan tempelkan di kolom foto formulir pengajuan.
3. Amplop balasan 1 buah
Amplop standar dengan alamat penerima, tempelkan prangko untuk surat tercatat sederhana (404 yen).
Dokumen Tambahan Kategori 1 (Dokter/Dokter Gigi)
4. Dokumen bukti kualifikasi dokter atau dokter gigi
Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon memiliki kualifikasi Jepang sebagai dokter atau dokter gigi (salinan lisensi atau sertifikat, dll.).
Dokumen Tambahan Kategori 2 (Selain Dokter/Dokter Gigi)
5. Dokumen bukti kepemilikan kualifikasi Jepang
Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon memiliki salah satu kualifikasi Kategori 2 dalam Daftar Kualifikasi yang Berlaku di atas (salinan lisensi atau sertifikat, dll.).
6. Dokumen gambaran umum institusi tempat kerja
Dokumen yang menunjukkan gambaran umum institusi tempat bekerja. Untuk institusi yang memerlukan izin pendirian seperti rumah sakit dan klinik, tanggal perolehan izin tersebut harus dicantumkan.
Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
Pengajuan ini untuk mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status tinggal lain dan ingin mengubahnya menjadi status tinggal Layanan Medis.
Dokumen Umum yang Diperlukan (Semua Kategori)
1. Formulir Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal 1 rangkap
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm × Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan terakhir, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Paspor dan Kartu Tinggal
Ditunjukkan (jika tidak dapat menunjukkan paspor, surat keterangan alasannya).
Dokumen Tambahan Kategori 1 (Dokter/Dokter Gigi)
4. Dokumen bukti kualifikasi dokter atau dokter gigi
Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon memiliki kualifikasi Jepang sebagai dokter atau dokter gigi (salinan lisensi atau sertifikat, dll.).
Dokumen Tambahan Kategori 2 (Selain Dokter/Dokter Gigi)
5. Dokumen bukti kepemilikan kualifikasi Jepang
Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon memiliki salah satu kualifikasi Kategori 2 dalam Daftar Kualifikasi yang Berlaku di atas (salinan lisensi atau sertifikat, dll.).
6. Dokumen gambaran umum institusi tempat kerja
Dokumen yang menunjukkan gambaran umum institusi tempat bekerja. Untuk institusi yang memerlukan izin pendirian seperti rumah sakit dan klinik, tanggal perolehan izin tersebut harus dicantumkan.
Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
Pengajuan ini untuk mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status tinggal Layanan Medis dan ingin memperpanjang masa tinggalnya.
Dokumen Umum yang Diperlukan (Semua Kategori)
1. Formulir Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal 1 rangkap
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm × Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan terakhir, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun atau perpanjangan 3 bulan atau kurang.
3. Paspor dan Kartu Tinggal
4. Surat Keterangan Pajak Penduduk (atau Bebas Pajak) dan Surat Keterangan Pembayaran Pajak
Dokumen yang mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak selama 1 tahun. Diterbitkan oleh kantor kelurahan/kota/desa tempat tinggal pada tanggal 1 Januari. Jika satu sertifikat mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak (apakah pajak telah dibayar atau belum), cukup menyerahkan salah satunya saja.
Dokumen Tambahan Kategori 1 (Dokter/Dokter Gigi)
Cukup menyerahkan dokumen umum di atas. Dokumen tambahan pada prinsipnya tidak diperlukan.
Dokumen Tambahan Kategori 2 (Selain Dokter/Dokter Gigi)
5. Surat Keterangan Kerja
Surat keterangan kerja atau dokumen lain dari institusi tempat bekerja yang membuktikan isi pekerjaan dan gaji.
Dokumen Tambahan untuk Perpanjangan Pertama Setelah Pindah Kerja (Kategori 2 Saja)
Untuk mereka selain dokter/dokter gigi yang mengajukan perpanjangan untuk pertama kalinya setelah pindah kerja, dokumen berikut juga harus diserahkan.
6. Dokumen bukti kepemilikan kualifikasi Jepang
Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon memiliki salah satu kualifikasi Kategori 2 dalam Daftar Kualifikasi yang Berlaku di atas (salinan lisensi atau sertifikat, dll.).
Tautan Referensi
Perlu mengajukan atau mengubah status tinggal di Jepang?
Buat aplikasi status tinggal Jepang Anda dengan mudah.