Penduduk Jangka Panjang - Dokumen yang Diperlukan
Status tinggal Penduduk Jangka Panjang adalah untuk orang-orang yang diizinkan tinggal oleh Menteri Kehakiman dengan menetapkan periode tinggal tertentu karena alasan khusus.
| Yang memenuhi syarat | Orang yang diizinkan tinggal oleh Menteri Kehakiman dengan menetapkan periode tinggal tertentu karena alasan khusus |
|---|---|
| Periode tinggal | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 6 bulan atau periode yang ditetapkan secara individual oleh Menteri Kehakiman (dalam 5 tahun) |
Jenis Pemohon
Dokumen yang diperlukan berbeda tergantung pada situasi pemohon. Halaman ini menjelaskan kasus keturunan Jepang generasi ke-3 (Nikkei 3-sei).
- Jika keturunan Jepang generasi ke-3 (Nikkei 3-sei)
- Jika pasangan dari keturunan Jepang generasi ke-2 (Nikkei 2-sei)
- Jika pasangan dari keturunan Jepang generasi ke-3 (Nikkei 3-sei)
- Jika anak kandung yang belum dewasa dan belum menikah yang menjadi tanggungan penduduk tetap, penduduk jangka panjang, pasangan warga negara Jepang, pasangan penduduk tetap, atau penduduk tetap khusus
- Jika anak angkat di bawah 6 tahun yang menjadi tanggungan warga negara Jepang, penduduk tetap, penduduk jangka panjang, atau penduduk tetap khusus
※ Untuk dokumen terperinci jenis pemohon lainnya, silakan periksa halaman resmi ISA di Tautan Referensi di bawah.
Dokumen yang Diperlukan Berdasarkan Jenis Aplikasi
- Aplikasi Penerbitan Certificate of Eligibility (Baru)
- Aplikasi Perubahan Status Tinggal
- Aplikasi Perpanjangan Periode Tinggal
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan
- Untuk pertanyaan tentang cara mengisi formulir aplikasi dan dokumen yang diperlukan, silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif untuk Warga Asing. (TEL: 0570-013904)
- Jika dokumen tidak lengkap, peninjauan dapat sangat tertunda atau aplikasi dapat ditolak.
- Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus dilampiri terjemahan bahasa Jepang.
- Materi yang diserahkan pada prinsipnya tidak akan dikembalikan. Jika Anda ingin pengembalian, harap informasikan pada saat pengajuan.
- Dokumen tambahan mungkin diminta selama proses peninjauan.
Perhatian: Sesuai dengan revisi Hukum Perdata, “belum dewasa” yang disebutkan dalam Pemberitahuan Penduduk Jangka Panjang No. 6 telah diubah dari di bawah 20 tahun menjadi di bawah 18 tahun, berlaku sejak 1 April 2022.
Aplikasi Penerbitan Certificate of Eligibility (Baru)
Ini adalah aplikasi untuk mereka yang ingin masuk ke Jepang dengan status tinggal Penduduk Jangka Panjang. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk kasus keturunan Jepang generasi ke-3 (Nikkei 3-sei).
1. Formulir Aplikasi Penerbitan Certificate of Eligibility - 1 lembar
2. Foto - 1 lembar
4cm (tinggi) × 3cm (lebar), diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tulis nama pemohon di bagian belakang foto dan tempel di kolom foto formulir aplikasi.
3. Amplop balasan - 1 buah
Tulis alamat penerima pada amplop standar dan tempelkan perangko untuk surat tercatat sederhana (404 yen).
4. Koseki tohon atau joseki tohon (sertifikat lengkap) kakek/nenek (warga Jepang) - 1 lembar
5. Sertifikat Penerimaan Pemberitahuan Pernikahan (kakek/nenek dan orang tua) - masing-masing 1 lembar
※ Serahkan hanya jika telah dilaporkan ke kantor pemerintah Jepang.
6. Sertifikat Penerimaan Pemberitahuan Kelahiran (pemohon) - 1 lembar
※ Serahkan hanya jika telah dilaporkan ke kantor pemerintah Jepang.
7. Sertifikat Penerimaan Pemberitahuan Kematian (kakek/nenek dan orang tua) - masing-masing 1 lembar
※ Serahkan hanya jika telah dilaporkan ke kantor pemerintah Jepang.
8. Surat keterangan penduduk (juminhyo) penghuni serumah di Jepang (seluruh anggota rumah tangga) - 1 lembar
※ Serahkan hanya jika tinggal bersama penduduk Jepang. Hapus Nomor Individu (My Number), tetapi sertakan semua informasi lainnya tanpa penghilangan.
9. Dokumen yang membuktikan pekerjaan dan penghasilan
(1) Jika pemohon sendiri yang membuktikan
- (a) Sertifikat saldo bank (atas nama pemohon) - 1 lembar
- (b) Sertifikat rencana kerja atau pemberitahuan penawaran kerja (diterbitkan oleh perusahaan Jepang) - 1 lembar
(2) Jika penanggung biaya tinggal berada di Jepang
Sertifikat pajak penduduk (kena pajak atau bebas pajak) dan sertifikat pembayaran pajak penanggung biaya untuk 1 tahun terakhir (yang mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak) - masing-masing 1 lembar. Diterbitkan oleh kantor kelurahan/kota/desa tempat tinggal per 1 Januari. Jika satu sertifikat mencantumkan baik total pendapatan maupun status pembayaran pajak, cukup menyerahkan salah satu saja.
10. Surat jaminan (shingan hoshosho) - 1 lembar
※ Penjamin biasanya adalah warga negara Jepang atau penduduk tetap yang tinggal di Jepang.
11. Surat keterangan catatan kriminal pemohon (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - 1 lembar
12. Surat nikah kakek/nenek dan orang tua (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - masing-masing 1 lembar
13. Akta kelahiran orang tua dan pemohon (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - masing-masing 1 lembar
14. Sertifikat hubungan pengakuan pemohon (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - 1 lembar (jika berlaku)
※ Serahkan hanya jika Anda memiliki sertifikat hubungan pengakuan.
15. Dokumen resmi yang membuktikan bahwa kakek/nenek dan orang tua benar-benar ada (sesuai kebutuhan)
Contoh: paspor kakek/nenek dan orang tua, surat kematian, SIM, dll.
16. Dokumen resmi yang membuktikan identitas pemohon (sesuai kebutuhan)
Contoh: kartu identitas (KTP), SIM, sertifikat dinas militer, buku pemilih, dll.
17. Dokumen yang membuktikan tingkat kemampuan bahasa Jepang tertentu (jika berlaku)
※ Diperlukan jika periode tinggal yang diminta adalah “5 tahun” (kecuali anak di bawah umur). Salah satu dari berikut:
- Dokumen yang membuktikan telah menerima pendidikan bahasa Jepang selama 6 bulan atau lebih di lembaga pendidikan bahasa Jepang yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman melalui pemberitahuan
- Dokumen yang membuktikan kemampuan bahasa Jepang setara B1 atau lebih tinggi dalam “Kerangka Acuan untuk Pendidikan Bahasa Jepang” (sertifikat lulus JLPT N2, sertifikat lulus N3 dengan total skor 104 atau lebih, atau sertifikat skor BJT Business Japanese Proficiency Test 400 atau lebih)
- Dokumen yang membuktikan telah menerima pendidikan selama 1 tahun atau lebih di sekolah yang ditentukan dalam Pasal 1 Undang-Undang Pendidikan Sekolah (kecuali taman kanak-kanak)
Aplikasi Perubahan Status Tinggal
Ini adalah aplikasi untuk mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status tinggal lain dan ingin mengubah ke status Penduduk Jangka Panjang. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk kasus keturunan Jepang generasi ke-3 (Nikkei 3-sei).
※ Jika Anda tidak lagi melakukan kegiatan berdasarkan status tinggal asli Anda, atau jika telah terjadi perubahan dalam hubungan keluarga, segera ajukan aplikasi. Jika Anda tidak melakukan kegiatan berdasarkan status tinggal asli, status tinggal Anda dapat dicabut.
1. Formulir Aplikasi Perubahan Status Tinggal - 1 lembar
2. Foto - 1 lembar
4cm (tinggi) × 3cm (lebar), diambil dalam 6 bulan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Paspor dan kartu tinggal (residence card)
4. Koseki tohon atau joseki tohon (sertifikat lengkap) kakek/nenek (warga Jepang) - 1 lembar
5. Sertifikat Penerimaan Pemberitahuan Pernikahan (kakek/nenek dan orang tua) - masing-masing 1 lembar
※ Serahkan hanya jika telah dilaporkan ke kantor pemerintah Jepang.
6. Sertifikat Penerimaan Pemberitahuan Kelahiran (pemohon) - 1 lembar
※ Serahkan hanya jika telah dilaporkan ke kantor pemerintah Jepang.
7. Sertifikat Penerimaan Pemberitahuan Kematian (kakek/nenek dan orang tua) - masing-masing 1 lembar
※ Serahkan hanya jika telah dilaporkan ke kantor pemerintah Jepang.
8. Surat keterangan penduduk (juminhyo) pemohon (seluruh anggota rumah tangga) - 1 lembar
※ Hapus Nomor Individu (My Number), tetapi sertakan semua informasi lainnya tanpa penghilangan.
9. Dokumen yang membuktikan pekerjaan dan penghasilan
(1) Jika pemohon sendiri yang membuktikan
- (a) Sertifikat saldo bank (atas nama pemohon) - sesuai kebutuhan
- (b) Sertifikat rencana kerja atau pemberitahuan penawaran kerja (diterbitkan oleh perusahaan Jepang) - 1 lembar
(2) Jika penanggung biaya tinggal berada di Jepang
Sertifikat pajak penduduk (kena pajak atau bebas pajak) dan sertifikat pembayaran pajak penanggung biaya untuk 1 tahun terakhir (yang mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak) - masing-masing 1 lembar. Diterbitkan oleh kantor kelurahan/kota/desa tempat tinggal per 1 Januari. Jika satu sertifikat mencantumkan baik total pendapatan maupun status pembayaran pajak, cukup menyerahkan salah satu saja.
10. Surat jaminan (shingan hoshosho) - 1 lembar
※ Penjamin biasanya adalah warga negara Jepang atau penduduk tetap yang tinggal di Jepang.
11. Surat keterangan catatan kriminal pemohon (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - 1 lembar
12. Surat nikah kakek/nenek dan orang tua (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - masing-masing 1 lembar
13. Akta kelahiran orang tua dan pemohon (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - masing-masing 1 lembar
14. Sertifikat hubungan pengakuan pemohon (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - 1 lembar (jika berlaku)
※ Serahkan hanya jika Anda memiliki sertifikat hubungan pengakuan.
15. Dokumen resmi yang membuktikan bahwa kakek/nenek dan orang tua benar-benar ada (sesuai kebutuhan)
Contoh: paspor kakek/nenek dan orang tua, surat kematian, SIM, dll.
16. Dokumen resmi yang membuktikan identitas pemohon (sesuai kebutuhan)
Contoh: kartu identitas (KTP), SIM, sertifikat dinas militer, buku pemilih, dll.
17. Dokumen yang membuktikan tingkat kemampuan bahasa Jepang tertentu (jika berlaku)
※ Diperlukan jika periode tinggal yang diminta adalah “5 tahun” (kecuali anak di bawah umur). Detailnya sama dengan No.17 aplikasi baru.
Perubahan dari Pasangan Warga Negara Jepang/Penduduk Tetap ke Penduduk Jangka Panjang
Jika Anda ingin mengubah ke Penduduk Jangka Panjang setelah perceraian atau kematian pasangan, silakan lihat contoh persetujuan/penolakan.
Aplikasi Perpanjangan Periode Tinggal
Ini adalah aplikasi untuk mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status Penduduk Jangka Panjang dan ingin memperpanjang periode tinggal. Berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk kasus keturunan Jepang generasi ke-3 (Nikkei 3-sei), dan dokumen yang diperlukan berbeda antara perpanjangan pertama dan perpanjangan kedua atau selanjutnya.
Perpanjangan Pertama (perpanjangan pertama setelah masuk Jepang)
1. Formulir Aplikasi Perpanjangan Periode Tinggal - 1 lembar
2. Foto - 1 lembar
4cm (tinggi) × 3cm (lebar), diambil dalam 6 bulan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun atau perpanjangan 3 bulan atau kurang.
3. Paspor dan kartu tinggal (residence card)
4. Koseki tohon atau joseki tohon (sertifikat lengkap) kakek/nenek (warga Jepang) - 1 lembar
5. Surat keterangan penduduk (juminhyo) pemohon (seluruh anggota rumah tangga) - 1 lembar
※ Hapus Nomor Individu (My Number), tetapi sertakan semua informasi lainnya tanpa penghilangan.
6. Sertifikat pajak penduduk (kena pajak atau bebas pajak) dan sertifikat pembayaran pajak
Untuk pemohon atau pasangan (yang berpenghasilan lebih tinggi) untuk 1 tahun terakhir. Harus mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak. Diterbitkan oleh kantor kelurahan/kota/desa tempat tinggal per 1 Januari. Jika satu sertifikat mencantumkan baik total pendapatan maupun status pembayaran pajak, cukup menyerahkan salah satu saja.
7. Dokumen yang membuktikan pekerjaan dan penghasilan
Jika karyawan perusahaan
Surat keterangan kerja pemohon atau pasangan (yang berpenghasilan lebih tinggi) - 1 lembar.
Jika wiraswasta, dll.
- Salinan SPT tahunan pemohon atau pasangan (yang berpenghasilan lebih tinggi) - 1 lembar
- Salinan izin usaha pemohon atau pasangan (yang berpenghasilan lebih tinggi, jika ada) - 1 lembar
Jika tidak bekerja
Sebagai pengganti dokumen pekerjaan dan penghasilan, serahkan salinan buku tabungan sesuai kebutuhan (tangkapan layar web banking yang menunjukkan riwayat transaksi juga dapat diterima, tetapi harus dicetak dalam kondisi yang tidak dapat diubah).
Jika tanggungan (ditanggung oleh orang tua, dll.)
Serahkan sesuai dengan status pekerjaan penanggung:
- Jika penanggung adalah karyawan: Surat keterangan kerja penanggung - 1 lembar
- Jika penanggung adalah wiraswasta: Salinan SPT tahunan penanggung - 1 lembar dan salinan izin usaha (jika ada) - 1 lembar
- Jika penanggung tidak bekerja: Salinan buku tabungan - 1 lembar
※ Sertifikat pajak penduduk/pembayaran pajak (No.6) harus milik penanggung.
8. Surat jaminan (shingan hoshosho) - 1 lembar
※ Penjamin biasanya adalah warga negara Jepang atau penduduk tetap yang tinggal di Jepang.
9. Surat keterangan catatan kriminal pemohon (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - 1 lembar
※ Serahkan hanya jika belum pernah diserahkan ke otoritas imigrasi.
10. Surat nikah kakek/nenek dan orang tua (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - masing-masing 1 lembar
11. Akta kelahiran orang tua dan pemohon (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - masing-masing 1 lembar
12. Sertifikat hubungan pengakuan pemohon (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - 1 lembar (jika berlaku)
※ Serahkan hanya jika Anda memiliki sertifikat hubungan pengakuan.
13. Dokumen yang membuktikan tingkat kemampuan bahasa Jepang tertentu (jika berlaku)
※ Diperlukan jika periode tinggal yang diminta adalah “5 tahun” (kecuali anak di bawah umur). Detailnya sama dengan No.17 aplikasi baru.
Perpanjangan Kedua atau Selanjutnya
Pada perpanjangan kedua atau selanjutnya, beberapa dokumen disederhanakan dibandingkan perpanjangan pertama. No.4 (koseki tohon), No.10 (surat nikah), No.11 (akta kelahiran) dari perpanjangan pertama pada prinsipnya tidak diperlukan.
1. Formulir Aplikasi Perpanjangan Periode Tinggal - 1 lembar
2. Foto - 1 lembar
4cm (tinggi) × 3cm (lebar), diambil dalam 6 bulan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun atau perpanjangan 3 bulan atau kurang.
3. Paspor dan kartu tinggal (residence card)
4. Surat keterangan penduduk (juminhyo) pemohon (seluruh anggota rumah tangga) - 1 lembar
5. Sertifikat pajak penduduk (kena pajak atau bebas pajak) dan sertifikat pembayaran pajak
Untuk pemohon atau pasangan (yang berpenghasilan lebih tinggi) untuk 1 tahun terakhir. Detailnya sama dengan No.6 perpanjangan pertama.
6. Dokumen yang membuktikan pekerjaan dan penghasilan
Sama dengan No.7 perpanjangan pertama (karyawan: surat keterangan kerja, wiraswasta: SPT tahunan/izin usaha, tidak bekerja: salinan buku tabungan, tanggungan: dokumen terkait penanggung).
7. Surat jaminan (shingan hoshosho) - 1 lembar
8. Surat keterangan catatan kriminal pemohon (diterbitkan oleh otoritas negara asal) - 1 lembar
※ Serahkan hanya jika belum pernah diserahkan ke otoritas imigrasi.
9. Dokumen yang membuktikan tingkat kemampuan bahasa Jepang tertentu (jika berlaku)
※ Diperlukan jika periode tinggal yang diminta adalah “5 tahun” (kecuali anak di bawah umur). Detailnya sama dengan No.17 aplikasi baru.
Tautan Referensi
- Badan Layanan Imigrasi - Status Tinggal “Penduduk Jangka Panjang” (Bahasa Jepang)
- Detail keturunan Jepang generasi ke-3 (Bahasa Jepang)
- Detail pasangan keturunan Jepang generasi ke-2 (Bahasa Jepang)
- Detail anak kandung belum dewasa belum menikah (Bahasa Jepang)
- Detail anak angkat di bawah 6 tahun (Bahasa Jepang)
- Checklist dokumen yang diperlukan - Baru (PDF)
- Checklist dokumen yang diperlukan - Perubahan (PDF)
Perlu mengajukan atau mengubah status tinggal di Jepang?
Buat aplikasi status tinggal Jepang Anda dengan mudah.