Jurnalis - Dokumen yang Diperlukan
Status tinggal Jurnalis adalah status tinggal untuk kegiatan peliputan dan kegiatan pemberitaan lainnya yang dilakukan berdasarkan kontrak dengan lembaga pemberitaan asing.
| Kegiatan yang berlaku | Kegiatan peliputan dan kegiatan pemberitaan lainnya yang dilakukan berdasarkan kontrak dengan lembaga pemberitaan asing |
|---|---|
| Masa tinggal | 5 tahun, 3 tahun, 1 tahun, 3 bulan |
Klasifikasi kategori lembaga afiliasi
Dokumen yang diperlukan berbeda tergantung pada kategori lembaga afiliasi. Silakan periksa terlebih dahulu kategori yang sesuai.
Kategori 1: Jika dipekerjakan oleh lembaga pemberitaan asing yang mempekerjakan karyawan yang telah menerima Kartu Pendaftaran Wartawan Asing dari Pejabat Pers Kementerian Luar Negeri
Kategori 2: Organisasi atau individu yang tidak termasuk dalam kategori di atas
Dokumen yang diperlukan berdasarkan jenis pengajuan
- Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
- Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
- Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pengajuan
- Dokumen yang diperlukan berbeda tergantung pada kategori lembaga afiliasi. Silakan periksa terlebih dahulu Klasifikasi kategori lembaga afiliasi di atas.
- Untuk pertanyaan mengenai cara pengisian formulir pengajuan, dokumen yang diperlukan, dll., silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif Keimigrasian untuk Warga Asing. (TEL: 0570-013904)
- Jika pengajuan tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai, proses pemeriksaan dapat tertunda secara signifikan atau pengajuan dapat ditolak.
- Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus dilampiri terjemahan dalam bahasa Jepang.
- Dokumen yang telah diserahkan pada prinsipnya tidak akan dikembalikan. Jika Anda ingin dokumen dikembalikan, harap informasikan pada saat pengajuan.
- Selama proses pemeriksaan, Anda mungkin diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan.
Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
Pengajuan ini untuk mereka yang ingin masuk ke Jepang dengan status tinggal Jurnalis untuk pertama kalinya.
Dokumen umum yang diperlukan (semua kategori)
1. Formulir Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal 1 rangkap
Buka halaman pengisian formulir pengajuan
2. Foto 1 lembar
Ukuran 4cm (tinggi) x 3cm (lebar), diambil dalam 6 bulan terakhir sebelum pengajuan, menghadap ke depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tulis nama pemohon di bagian belakang foto dan tempelkan pada kolom foto di formulir pengajuan.
3. Amplop balasan 1 buah
Tulis alamat penerima pada amplop standar dan tempelkan perangko untuk surat tercatat sederhana (404 yen).
Dokumen tambahan untuk Kategori 1
4. Dokumen bukti kepegawaian Kartu Pendaftaran Wartawan Asing
Dokumen yang membuktikan bahwa lembaga pemberitaan asing yang mempekerjakan pemohon mempekerjakan karyawan yang telah menerima Kartu Pendaftaran Wartawan Asing dari Pejabat Pers Kementerian Luar Negeri.
Dokumen tambahan untuk Kategori 2
5. Dokumen yang membuktikan isi kegiatan
Pilih yang sesuai dari berikut ini:
- (1) Jika dikirim oleh lembaga pemberitaan asing
- Dokumen yang dibuat oleh lembaga terkait yang membuktikan isi kegiatan, masa penugasan, jabatan, dan gaji
- (2) Jika dipekerjakan di Jepang oleh lembaga pemberitaan asing
- Pemberitahuan Kondisi Kerja berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Peraturan Pelaksanaannya
- (3) Jika melakukan kegiatan berdasarkan kontrak selain hubungan kerja dengan lembaga pemberitaan asing, dll. (freelancer, dll.)
- Salinan kontrak terkait. Namun, jika kontrak tidak mencantumkan salah satu dari isi kegiatan, masa kerja, jabatan, atau gaji, diperlukan dokumen yang dibuat oleh lembaga pemberitaan asing yang mencantumkan hal tersebut
6. Dokumen gambaran umum lembaga pemberitaan asing
Dokumen yang menjelaskan gambaran umum lembaga pemberitaan asing (nama perwakilan, sejarah, organisasi, fasilitas, jumlah karyawan, rekam jejak pemberitaan, dll.).
Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
Pengajuan ini untuk mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status tinggal lain dan ingin mengubahnya menjadi status tinggal Jurnalis.
Dokumen umum yang diperlukan (semua kategori)
1. Formulir Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal 1 rangkap
Buka halaman pengisian formulir pengajuan
2. Foto 1 lembar
Ukuran 4cm (tinggi) x 3cm (lebar), diambil dalam 6 bulan terakhir, menghadap ke depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Paspor dan Kartu Izin Tinggal
Tunjukkan (jika tidak dapat menunjukkan paspor, surat keterangan alasan).
Dokumen tambahan untuk Kategori 1
4. Dokumen bukti kepegawaian Kartu Pendaftaran Wartawan Asing
Dokumen yang membuktikan bahwa lembaga pemberitaan asing yang mempekerjakan pemohon mempekerjakan karyawan yang telah menerima Kartu Pendaftaran Wartawan Asing dari Pejabat Pers Kementerian Luar Negeri.
Dokumen tambahan untuk Kategori 2
5. Dokumen yang membuktikan isi kegiatan
Pilih yang sesuai dari berikut ini:
- (1) Jika dikirim oleh lembaga pemberitaan asing
- Dokumen yang dibuat oleh lembaga terkait yang membuktikan isi kegiatan, masa penugasan, jabatan, dan gaji
- (2) Jika dipekerjakan di Jepang oleh lembaga pemberitaan asing
- Pemberitahuan Kondisi Kerja berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Peraturan Pelaksanaannya
- (3) Jika melakukan kegiatan berdasarkan kontrak selain hubungan kerja dengan lembaga pemberitaan asing, dll. (freelancer, dll.)
- Salinan kontrak terkait. Namun, jika kontrak tidak mencantumkan salah satu dari isi kegiatan, masa kerja, jabatan, atau gaji, diperlukan dokumen yang dibuat oleh lembaga pemberitaan asing yang mencantumkan hal tersebut
6. Dokumen gambaran umum lembaga pemberitaan asing
Dokumen yang menjelaskan gambaran umum lembaga pemberitaan asing (nama perwakilan, sejarah, organisasi, fasilitas, jumlah karyawan, rekam jejak pemberitaan, dll.).
Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
Pengajuan ini untuk mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status tinggal Jurnalis dan ingin memperpanjang masa tinggalnya.
Dokumen umum yang diperlukan (semua kategori)
1. Formulir Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal 1 rangkap
Buka halaman pengisian formulir pengajuan
2. Foto 1 lembar
Ukuran 4cm (tinggi) x 3cm (lebar), diambil dalam 6 bulan terakhir, menghadap ke depan, tanpa topi, tanpa latar belakang. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun atau perpanjangan 3 bulan atau kurang.
3. Paspor dan Kartu Izin Tinggal
Dokumen tambahan untuk Kategori 1
4. Salinan Kartu Pendaftaran Wartawan Asing yang diterbitkan oleh Pejabat Pers Kementerian Luar Negeri
Dokumen tambahan untuk Kategori 2
5. Dokumen bukti kepegawaian
Surat Keterangan Kerja yang dibuat oleh lembaga pemberitaan asing (yang mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon lembaga afiliasi) atau dokumen lain yang membuktikan bahwa pemohon terus melakukan kegiatan melalui penugasan, hubungan kerja, atau kontrak dengan lembaga pemberitaan asing.
6. Surat Keterangan Pajak Penduduk (kena pajak atau bebas pajak) dan Surat Keterangan Pembayaran Pajak
Yang mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak selama 1 tahun. Diterbitkan oleh kantor kelurahan/kotamadya/desa tempat tinggal per 1 Januari. Jika satu sertifikat mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak (apakah pajak telah dibayar atau belum), cukup menyerahkan salah satunya saja.
Dokumen tambahan jika perpanjangan pertama setelah pindah kerja
Jika ini adalah pengajuan perpanjangan pertama setelah pindah kerja, dokumen berikut juga harus diserahkan sesuai dengan kategorinya.
Untuk Kategori 1:
7. Dokumen bukti kepegawaian Kartu Pendaftaran Wartawan Asing
Dokumen yang membuktikan bahwa lembaga pemberitaan asing yang mempekerjakan pemohon mempekerjakan karyawan yang telah menerima Kartu Pendaftaran Wartawan Asing dari Pejabat Pers Kementerian Luar Negeri.
Untuk Kategori 2:
8. Dokumen yang membuktikan isi kegiatan
Pilih yang sesuai dari berikut ini:
- (1) Jika dikirim oleh lembaga pemberitaan asing
- Dokumen yang dibuat oleh lembaga terkait yang membuktikan isi kegiatan, masa penugasan, jabatan, dan gaji
- (2) Jika dipekerjakan di Jepang oleh lembaga pemberitaan asing
- Pemberitahuan Kondisi Kerja berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Peraturan Pelaksanaannya
- (3) Jika melakukan kegiatan berdasarkan kontrak selain hubungan kerja dengan lembaga pemberitaan asing, dll. (freelancer, dll.)
- Salinan kontrak terkait. Namun, jika kontrak tidak mencantumkan salah satu dari isi kegiatan, masa kerja, jabatan, atau gaji, diperlukan dokumen yang dibuat oleh lembaga pemberitaan asing yang mencantumkan hal tersebut
Tautan referensi
Perlu mengajukan atau mengubah status tinggal di Jepang?
Buat aplikasi status tinggal Jepang Anda dengan mudah.