Kegiatan Khusus (Orang Tua/Keluarga Kegiatan Penelitian Khusus) - Dokumen yang Diperlukan
Status tinggal Kegiatan Khusus (Orang Tua/Keluarga Kegiatan Penelitian Khusus) adalah status tinggal untuk orang tua dan keluarga dari warga negara asing yang melakukan Kegiatan Penelitian Khusus atau Kegiatan Pemrosesan Informasi Khusus untuk tinggal di Jepang. Termasuk mengundang orang tua untuk mengasuh anak atau merawat pasangan yang sedang hamil, serta tinggal keluarga.
| Kegiatan yang Berlaku | Tinggal orang tua atau keluarga dari warga negara asing yang melakukan Kegiatan Penelitian Khusus/Kegiatan Pemrosesan Informasi Khusus |
|---|---|
| Masa Tinggal | Sesuai dengan masa tinggal yang bersangkutan (maksimal 5 tahun) |
Dokumen yang Diperlukan Berdasarkan Jenis Pengajuan
- Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
- Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
- Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan
- Untuk pertanyaan tentang cara pengisian formulir, dokumen yang diperlukan, dll., silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif Tinggal Orang Asing. (TEL: 0570-013904)
- Jika pengajuan tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai, pemeriksaan dapat tertunda secara signifikan atau permohonan dapat ditolak.
- Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus dilampiri terjemahan bahasa Jepang.
- Dalam kasus mengundang orang tua: Pendapatan tahunan rumah tangga warga negara asing yang melakukan Kegiatan Penelitian Khusus harus 8 juta yen atau lebih, dan tujuannya harus mengasuh anak di bawah 7 tahun atau merawat pasangan yang sedang hamil.
- Dalam kasus tinggal keluarga: Pasangan atau anak dari warga negara asing yang melakukan Kegiatan Penelitian Khusus yang menjadi sasaran.
Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
1. Formulir Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal 1 rangkap
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, jelas.
3. Amplop balasan 1 buah
Tulis alamat penerima pada amplop standar, dan tempelkan prangko untuk surat tercatat sederhana.
4. Salinan kartu tinggal warga negara asing yang melakukan Kegiatan Penelitian Khusus
Serahkan salinan kedua sisi kartu tinggal warga negara asing yang memiliki status tinggal Kegiatan Penelitian Khusus atau Kegiatan Pemrosesan Informasi Khusus.
5. Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dan yang bersangkutan
Serahkan dokumen yang sesuai dari berikut ini.
- Dalam kasus mengundang orang tua: Dokumen yang membuktikan hubungan orang tua-anak (akta kelahiran, salinan kartu keluarga, dll.)
- Dalam kasus pasangan: Surat nikah atau salinan kartu keluarga
- Dalam kasus anak: Akta kelahiran
6. Dokumen yang membuktikan anak yang diasuh atau kehamilan (dalam kasus mengundang orang tua)
Serahkan dokumen yang sesuai dari berikut ini.
- Akta kelahiran atau surat keterangan penduduk anak di bawah 7 tahun
- Surat keterangan dokter yang membuktikan kehamilan pasangan (jika sedang hamil)
7. Dokumen yang membuktikan pendapatan tahunan rumah tangga (dalam kasus mengundang orang tua)
Serahkan dokumen yang membuktikan bahwa pendapatan tahunan rumah tangga 8 juta yen atau lebih.
- Surat keterangan pajak penduduk (yang mencantumkan jumlah pendapatan)
- Salinan surat pemotongan pajak
- Salinan laporan pajak final, dll.
8. Dokumen yang membuktikan tinggal bersama dengan yang bersangkutan (dalam kasus mengundang orang tua)
Serahkan dokumen yang menjelaskan rencana tinggal bersama (surat sumpah tentang tinggal bersama, dll.).
9. Surat keterangan kerja atau dokumen yang membuktikan isi kegiatan yang bersangkutan
Serahkan dokumen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan sedang melakukan Kegiatan Penelitian Khusus atau Kegiatan Pemrosesan Informasi Khusus.
- Surat keterangan kerja
- Surat keterangan yang diterbitkan oleh lembaga penelitian atau lembaga afiliasi
10. Dokumen yang membuktikan kemampuan menafkahi (dalam kasus tinggal keluarga)
Serahkan dokumen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan menafkahi keluarga.
- Surat keterangan pajak penduduk dan surat keterangan pembayaran pajak
- Salinan surat pemotongan pajak, dll.
Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
1. Formulir Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal 1 rangkap
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, jelas. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Paspor dan Kartu Tinggal
Ditunjukkan di loket.
4. Salinan kartu tinggal warga negara asing yang melakukan Kegiatan Penelitian Khusus
Serahkan salinan kedua sisi kartu tinggal warga negara asing yang memiliki status tinggal Kegiatan Penelitian Khusus atau Kegiatan Pemrosesan Informasi Khusus.
5. Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dan yang bersangkutan
Serahkan dokumen yang sesuai dari berikut ini.
- Dalam kasus mengundang orang tua: Dokumen yang membuktikan hubungan orang tua-anak (akta kelahiran, salinan kartu keluarga, dll.)
- Dalam kasus pasangan: Surat nikah atau salinan kartu keluarga
- Dalam kasus anak: Akta kelahiran
6. Dokumen yang membuktikan anak yang diasuh atau kehamilan (dalam kasus mengundang orang tua)
Serahkan dokumen yang sesuai dari berikut ini.
- Akta kelahiran atau surat keterangan penduduk anak di bawah 7 tahun
- Surat keterangan dokter yang membuktikan kehamilan pasangan (jika sedang hamil)
7. Dokumen yang membuktikan pendapatan tahunan rumah tangga (dalam kasus mengundang orang tua)
Serahkan dokumen yang membuktikan bahwa pendapatan tahunan rumah tangga 8 juta yen atau lebih.
- Surat keterangan pajak penduduk (yang mencantumkan jumlah pendapatan)
- Salinan surat pemotongan pajak, dll.
8. Dokumen yang membuktikan tinggal bersama (dalam kasus mengundang orang tua)
Serahkan dokumen yang menjelaskan rencana tinggal bersama (surat keterangan penduduk, dll.).
9. Dokumen yang membuktikan kemampuan menafkahi (dalam kasus tinggal keluarga)
Serahkan dokumen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan memiliki kemampuan menafkahi keluarga.
- Surat keterangan pajak penduduk dan surat keterangan pembayaran pajak
- Salinan surat pemotongan pajak, dll.
Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
1. Formulir Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal 1 rangkap
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, jelas. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun atau perpanjangan 3 bulan atau kurang.
3. Paspor dan Kartu Tinggal
Ditunjukkan di loket.
4. Salinan kartu tinggal warga negara asing yang melakukan Kegiatan Penelitian Khusus
Serahkan salinan kedua sisi kartu tinggal warga negara asing yang memiliki status tinggal Kegiatan Penelitian Khusus atau Kegiatan Pemrosesan Informasi Khusus.
5. Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara pemohon dan yang bersangkutan
Serahkan dokumen yang membuktikan bahwa hubungan keluarga masih berlanjut.
6. Dokumen yang membuktikan anak yang diasuh atau kehamilan (dalam kasus mengundang orang tua)
- Surat keterangan penduduk anak di bawah 7 tahun (mengkonfirmasi bahwa anak masih di bawah 7 tahun pada saat perpanjangan)
- Surat keterangan dokter yang membuktikan kehamilan pasangan (jika sedang hamil)
7. Dokumen yang membuktikan pendapatan tahunan rumah tangga (dalam kasus mengundang orang tua)
Serahkan dokumen yang membuktikan bahwa pendapatan tahunan rumah tangga 8 juta yen atau lebih.
- Surat keterangan pajak penduduk (yang mencantumkan jumlah pendapatan)
- Salinan surat pemotongan pajak, dll.
8. Dokumen yang membuktikan tinggal bersama (dalam kasus mengundang orang tua)
Serahkan dokumen yang membuktikan bahwa tinggal bersama (surat keterangan penduduk, dll.).
9. Surat keterangan pajak penduduk (atau bebas pajak) dan surat keterangan pembayaran pajak masing-masing 1 rangkap
Yang mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak selama 1 tahun. Diterbitkan oleh kantor pemerintah daerah (kota/kecamatan/kelurahan).
Tautan Referensi
Perlu mengajukan atau mengubah status tinggal di Jepang?
Buat aplikasi status tinggal Jepang Anda dengan mudah.