Kegiatan Khusus (Pekerja Rumah Tangga) - Dokumen yang Diperlukan
Status tinggal Kegiatan Khusus “Pekerja Rumah Tangga” adalah status tinggal untuk warga negara asing yang dipekerjakan oleh diplomat atau warga negara asing yang memenuhi persyaratan tertentu (pemegang status tinggal Manajemen Bisnis, Hukum/Akuntansi, dll.) untuk melakukan pekerjaan rumah tangga.
| Kegiatan yang Berlaku | Kegiatan sebagai pekerja rumah tangga yang dipekerjakan oleh diplomat, dll. |
|---|---|
| Masa Tinggal | Periode yang ditentukan secara individual oleh Menteri Kehakiman (dalam 5 tahun) |
Dokumen yang Diperlukan Berdasarkan Jenis Pengajuan
- Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
- Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
- Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
- Pengajuan Izin Perolehan Status Tinggal
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Pengajuan
- Untuk pertanyaan tentang cara pengisian formulir, dokumen yang diperlukan, dll., silakan hubungi Pusat Informasi Komprehensif Tinggal Orang Asing. (TEL: 0570-013904, Telepon IP/luar negeri: 03-5796-7112)
- Jika pengajuan tidak dilengkapi dengan dokumen yang memadai, pemeriksaan dapat tertunda secara signifikan atau permohonan dapat ditolak.
- Pemohon adalah warga negara asing yang ingin masuk/tinggal di Jepang.
- Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus diserahkan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan.
- Dokumen yang ditulis dalam bahasa asing harus dilampiri terjemahan bahasa Jepang.
- Pada prinsipnya, dokumen yang diserahkan tidak akan dikembalikan. Jika Anda ingin mengembalikan dokumen asli yang sulit diperoleh kembali, silakan sampaikan saat pengajuan.
- Dalam proses pemeriksaan, dokumen yang tidak tercantum di halaman ini mungkin juga diminta.
- Persyaratan untuk warga negara asing yang dapat mengundang pekerja rumah tangga dan warga negara asing yang dapat beraktivitas sebagai pekerja rumah tangga ditetapkan dalam Pengumuman Kementerian Kehakiman, silakan merujuknya.
Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal (Baru)
Pengajuan untuk masuk ke Jepang dengan status tinggal ini untuk pertama kalinya.
1. Formulir Pengajuan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Status Tinggal 1 rangkap
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, jelas.
3. Amplop balasan 1 buah
Tulis alamat penerima pada amplop standar, dan tempelkan prangko untuk surat tercatat sederhana.
4. Salinan kontrak kerja 1 rangkap
Yang mencantumkan isi kegiatan, masa kerja, upah, dan perlakuan lainnya.
5. Dokumen yang membuktikan kemampuan percakapan pemohon dalam bahasa yang digunakan majikan dalam kehidupan sehari-hari secara tepat
Misalnya, jika majikan menggunakan bahasa Inggris dalam percakapan sehari-hari, serahkan dokumen yang membuktikan kemampuan bahasa Inggris pemohon.
6. Dokumen yang membuktikan identitas, jabatan, dan status tinggal majikan
- (1) Salinan paspor (atau kartu tinggal) 1 rangkap
- (2) Surat keterangan kerja 1 rangkap
- (3) Bagan organisasi (bagan organisasi yang mencakup kepala kantor, yang menunjukkan hubungan antara kepala kantor dan majikan) 1 rangkap
7. Lain-lain
Jika status tinggal majikan adalah “Manajemen Bisnis” atau “Hukum/Akuntansi”, serahkan salinan paspor atau kartu tinggal anggota keluarga yang tinggal bersama majikan.
Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal
Pengajuan bagi mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status tinggal lain dan ingin mengubah isi kegiatan untuk melakukan kegiatan yang sesuai dengan status tinggal ini.
1. Formulir Pengajuan Izin Perubahan Status Tinggal 1 rangkap
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, jelas. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Paspor dan Kartu Tinggal
Ditunjukkan di loket.
4. Salinan kontrak kerja 1 rangkap
Yang mencantumkan isi kegiatan, masa kerja, upah, dan perlakuan lainnya.
5. Dokumen yang membuktikan kemampuan percakapan pemohon dalam bahasa yang digunakan majikan dalam kehidupan sehari-hari secara tepat
6. Dokumen yang membuktikan identitas, jabatan, dan status tinggal majikan
- (1) Salinan paspor (atau kartu tinggal) 1 rangkap
- (2) Surat keterangan kerja 1 rangkap
- (3) Bagan organisasi 1 rangkap
7. Lain-lain
Jika status tinggal majikan adalah “Manajemen Bisnis” atau “Hukum/Akuntansi”, serahkan salinan paspor atau kartu tinggal anggota keluarga yang tinggal bersama majikan.
Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal
Pengajuan bagi mereka yang sudah tinggal di Jepang dengan status tinggal ini dan ingin melanjutkan kegiatan yang sama.
1. Formulir Pengajuan Izin Perpanjangan Masa Tinggal 1 rangkap
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, jelas. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun atau perpanjangan 3 bulan atau kurang.
3. Paspor dan Kartu Tinggal
Ditunjukkan di loket.
4. Salinan kontrak kerja 1 rangkap
Yang mencantumkan isi kegiatan, masa kerja, upah, dan perlakuan lainnya.
5. Surat keterangan pajak penduduk (atau bebas pajak) dan surat keterangan pembayaran pajak masing-masing 1 rangkap
Yang mencantumkan total pendapatan dan status pembayaran pajak selama 1 tahun. Diterbitkan oleh kantor pemerintah daerah tempat tinggal per 1 Januari. Jika sertifikat mencantumkan kedua hal tersebut, cukup serahkan salah satunya. Tidak diperlukan untuk pekerja rumah tangga anggota misi diplomatik.
6. Salinan kartu tinggal majikan 1 rangkap
Pengajuan Izin Perolehan Status Tinggal
Pengajuan bagi mereka yang sudah tinggal di Jepang dan ingin memperoleh status tinggal ini.
1. Formulir Pengajuan Izin Perolehan Status Tinggal 1 rangkap
2. Foto 1 lembar
Tinggi 4cm x Lebar 3cm, diambil dalam 6 bulan sebelum pengajuan, menghadap depan, tanpa topi, tanpa latar belakang, jelas. Tidak diperlukan untuk usia di bawah 16 tahun.
3. Dokumen sesuai kategori berikut 1 rangkap
- (1) Orang yang melepaskan kewarganegaraan Jepang: dokumen yang membuktikan kewarganegaraan
- (2) Orang selain (1) di atas yang memerlukan perolehan status tinggal: dokumen yang membuktikan alasannya
4. Paspor
Ditunjukkan di loket.
5. Salinan kontrak kerja 1 rangkap
Yang mencantumkan isi kegiatan, masa kerja, upah, dan perlakuan lainnya.
6. Dokumen yang membuktikan kemampuan percakapan pemohon dalam bahasa yang digunakan majikan dalam kehidupan sehari-hari secara tepat
7. Dokumen yang membuktikan identitas, jabatan, dan status tinggal majikan
- (1) Salinan paspor (atau kartu tinggal) 1 rangkap
- (2) Surat keterangan kerja 1 rangkap
- (3) Bagan organisasi 1 rangkap
8. Lain-lain
Jika status tinggal majikan adalah “Manajemen Bisnis” atau “Hukum/Akuntansi”, serahkan salinan paspor atau kartu tinggal anggota keluarga yang tinggal bersama majikan.
Tautan Referensi
Perlu mengajukan atau mengubah status tinggal di Jepang?
Buat aplikasi status tinggal Jepang Anda dengan mudah.